Kejagung Kirim 43 Jaksa Berkarya di KPK

Hermon mengingatkan, kepada seluruh Jaksa yang bertugas di KPK untuk tetap menjaga integritas.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2022, 22:32 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2022, 21:20 WIB
Jaksa Agung Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Komisi III DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung mengirim 43 orang Jaksa untuk bertugas di KPK. Seluruh Jaksa yang terpilih ini telah diseleksi dan melalui serangkaian ujian sebelum akhirnya dikirim ke lembaga antirasuah tersebut.

Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, menyampaikan, Jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.

Dia juga mengatakan, Jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia. Akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

"Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022). 

Hermon mengingatkan, kepada seluruh Jaksa yang bertugas di KPK untuk tetap menjaga integritas. Jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum dan mencoreng nama institusi kejaksaan.

“Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri,” terang dia.

Setelah diserahkan ke KPK, kata dia, para jaksa tersebut akan dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh KPK.

 


Adaptasi Lingkungan Kerja Baru

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang pernah bertugas di KPK menyampaikan, agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.

Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60. Namun sebanyak 5 orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sehingga sebanyak 55 orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK. Sementara 43 orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya