Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang pedagang keliling pada 28 April 2022 di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga tersangka pembunuh pedagang yang bernama Egi Anugrah Putra (30). Para pelaku diketahui membacok korban hingga tewas dan meninggalkannya tergeletak begitu saja di jalanan.
Baca Juga
"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Pihak kepolisian telah menghimpun informasi mengenai kronologi peristiwa pembunuhan pedagang keliling tersebut. Kejadian itu bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka. Setelah menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag, yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.
Kala itu korban spontan berteriak, "awas itu geng motor" demi memperingatkan para pengguna jalan lainnya. Teriakan itu ternyata didengar para tersangka, yang kemudian langsung mengejar korban.
Setelah terjadi kejar-kejaran, nahas korban berhasil dikejar para pelaku di di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum. Korban dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.
Â
Pasal Berlapis
Puas menganiaya korban dengan senjata tajam, para pelaku lalu meninggalkan korban dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya. Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong.
Kendati sudah dibawa ke rumah sakit, namun sayang pedagang keliling ini mengembuskan napas terakhirnya.
"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022," ungkapnya.
Zainal menekankan, kepolisian tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang telah meresahkan warga.Hal ini dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun.
Sumber: Antara
Advertisement