Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji rumahan usai polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa (10/5/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, ada 4 orang ditangkap. Mereka terdiri dari pemilik hingga supir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
"Yang diamankan KB selaku pemilik, HS, RI dan M selaku supir," ujar dia.
Advertisement
Zulpan mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Sebanyak 660 tabung gas ukuran 3 Kg dan 39 tabung gas 12 Kg disita sebagai barang bukti.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg," ujar dia.
Zulpan mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polisi Masih Dalami
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Sedang kami dalami peran masing-masing pelaku," ujar dia.
Advertisement