Menag Sebut Usulan Tambahan Operasional Haji Rp 1,5 Triliun Akibat Kebijakan Terbaru Saudi

DPR memastikan akan membahas usulan tambahan biaya operasional haji Rp 1,5 triliun agar proporsional.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2022, 09:13 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 08:33 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp1,5 triliun, salah satunya untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.

"Kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

Menag mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan, baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar 5.656,87 riyal (kurs rupiah 1 riyal=Rp3.846,67). Sementara anggaran yang telah disepakati pada 13 April hanya sebesar 1.531,02 riyal per jamaah.

"Sehingga, terjadi kekurangan sebesar 4.125,02 riyal per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," katanya yang dilansir dari Antara.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar 2.388.412,83 riyal atau setara dengan Rp9.187.435.980,78.

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing jemaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.

"Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00," ujar Menag .

Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kata Menag, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Akan Dibahas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kemenag merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun.

Ace mengaku keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

"Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jemaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan," kata dia.

Ace memastikan pihaknya akan membahas anggaran itu agar proporsional. "Prinsipnya, kami Komisi VIII akan mencoba untuk memberikan ruang fiskal yang lebih proporsional, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa tetap terselenggara dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

"Nah, kami ingin mendalami ini kembali sampai kemudian sampai besok mudah-mudahan sudah bisa disetujui berapa anggaran yang proporsional dan tepat," katanya.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya