Langgar Ganjil Genap Jakarta di 12 Ruas Baru, Ratusan Pengendara Ditegur

Sambodo menyampaikan, pengendara mobil yang terjaring petugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2022, 01:29 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 01:29 WIB
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 218 pelanggar ganjil genap diberikan sanksi berupa teguran. Mereka terjaring pada saat masa uji coba ganjil genap di 12 kawasan baru di DKI Jakarta pada Senin (6/6/2022).

"Ada 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Sambodo membeberkan, pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Barat terdapat 122 pelanggar diberikan sanksi teguran. Sementara itu, urutan kedua di kawasan Jakarta Pusat sebanyak 51 pelanggar.

"Jakarta Timur sebanyak 41 pelanggar," ujar dia.

Sambodo menyampaikan, pengendara mobil yang terjaring petugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

"Banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," ujar dia.

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 25 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 12 kawasan baru akan berlaku pada 6 Juni 2022. Namun, pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022 dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanski ditilang.

Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. Namun, hanya diberikan sanksi peneguran.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata dia saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap mulai berlaku pada 13 Juni 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tilang Jika Langgar Gage di 13 Ruas yang Lama

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah berlaku kebijakan ganjil genap. Sambodo mengatakan, pelanggar tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.

Sambodo menerangkan, penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Sambodo mengatakan, penambahan 13 kawasan ganjil genap disosialisasikan kepada masyarakat pada 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022.

"Kita akan sosialisasikan terus," ujar dia

Berikut 12 kawasan baru ganjil-genap

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Suryopranoto

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba sisi Timur - Simpang Paseban - Simpang Diponegoro

11. Jalan Kramat Raya

12. Jalan Stasiun Senen

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya