Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Ada tiga saksi yang kali ini diperiksa, mereka adalah RSR selaku ASN di Kementerian Perindustrian (Kemeperin) yang dimintau keterangan terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015-2016.
Advertisement
Kemudian W selaku honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diperiksa tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) No.380 sampai dengan 385 yang dibuat pada Mei 2020 oleh tersangka Tahan Banurea.
Baca Juga
Selanjutnya, AK selaku President Director PT Jindal Stainless Indonesia. Dia diperiksa bahwa saksi hanya melakukan penyitaan atas dokumen utilisasi, data sales, data jumlah tenaga kerja, dan data supplier.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Mereka adalah Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Taufik selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Budi Hartono Linardi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022.
Sementara untuk penetapan tersangka Taufik selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peran Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, peran tersangka Taufik dalam perkara tersebut yakni bekerjasama dengan seseorang berinisial BHL, dalam hal ini BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Taufik untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," jelas Ketut dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, Taufik adalah orang yang berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tahan Banurea di Direktorat Impor pada Kemendag.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," Ketut menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut membeberkan peran Tahan Banurea (TB), mantan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Tahan Banurae saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki tugas, di antaranya mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.
"Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel-surat penjelasan) periode 2017. Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Â
Advertisement
Proses Draf Persetujuan
Selain itu, Ketut menyebut saat Tahan Banurae diangkat menjadi Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurae memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.
"Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi (Tahan Banurae) melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban," kata Ketut.
Kemudian Tahan Banuare memberi paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.
"(Tahan Banurae) juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW-Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata dia.
Tak hanya itu, Tahan Banurae juga mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan pada tahun 2018. Tahan Banurae juga pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2020 hingga Februari 2022.
Â
Â
Tetapkan 6 Tersangka
"Dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode Februari 2022 hingga sekarang," kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada pada Jumat, 27 Mei 2022.
"Tim jaksa pada Jampidsus menetapkan enam tersangka korporasi antara lain PT BES, DSS, IB, JAK, PA, PMU, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," terang Supardi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2022.
Adapun enam tersangka korporasi dalam kasus korupsi impor baja ini adalah PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).
Advertisement