DPR Dukung Langkah Zulhas Patok Harga TBS Jadi Rp 2.000/kg

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mengambil langkah strategis mengatasi jatuhnya harga tandan buah segar (TBS). Hal ini dilakukan demi menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi Rp2.000/kg.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2022, 12:08 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 06:00 WIB
Mendag Zulkifli Hasan kembali melakukan kunjungan ke pasar tradisional dalam rangka memantau ketersediaan minyak goreng.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mengambil langkah strategis mengatasi jatuhnya harga tandan buah segar (TBS). Hal ini dilakukan demi menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi Rp2.000/kg.

"Tugas saya sekarang itu dan menteri-menteri lain diperintah pak presiden agar bekerja keras lakukan segala upaya agar TBS harus bisa di atas Rp2.000/kg," kata Mendag Zulkifli Hasan di Pasar Cibinong, Bogor, Jumat 22 Juli 2022.

Menurut pria karib disapa Zulhas ini, salah satu kebijakan yang tengah dipertimbangkan adalah dengan mempertimbangkan pencabutan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) demi mengerek harga dari TBS kelapa sawit.

“Saya pertimbangkan DMO DPO tidak perlu lagi agar ekspor bisa cepat," kata Zulhas.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi meyakini, kebijakan Zulhas bisa efektif. Sebab, dengan meningkatnya ekspor maka menjaga inflasi dalam negeri dapat terjada sekaligus mendatangkan devisa dan penerimaan negara.

“Jadi kami yakin kebijakan ini akan mempercepat peningkatan ekspor," yakin Intan dalam kerangan diterima, Sabtu (23/7/2022).

Seimbang

Politisi asal PAN ini percaya, langkah Zulhas secara langsung juga membuat tata kelola sawit menjadi seimbang, dari hulu ke hilir karena menjadi solusi atas tangki timbun yang selama ini menjadi masalah.

“Ke depan tidak ada lagi pungutan (sebesar USD 200) yang dikenakan bagi produsen. Selain membebaskan pungutan, Kemendag juga memperpendek masa dasar perhitungan atau penentuan harga patokan ekspor/ HPE dari bulanan menjadi per dua minggu,” Intan menutup.

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya