Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Hari Ini

Mahfud MD menyebut Polisi bakal mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022). Ini merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Agu 2022, 09:23 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 09:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi video viral Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag menghapus 300 ayatdalam Al-Qur'an. (Liputan6.com/ Kemenkopolhukam)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Polisi bakal mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022). Ini merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.

"Tersangka akan diumumkan hari ini," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd.

Mahfud mengaku sejak awal yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap dan menuntaskan tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (InsyaAllah). Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Polri memiliki alat yang canggih dalam mengungkap suatu peristiwa. Dia mencontohkan pengungkapan kasus mutilasi dan pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pratama.

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?. Ketika Ketua KNPI Haris Pratama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, 'Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka, cari'. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," kata dia.

Sejauh ini, Polri baru mengumumkan dua tersangka kepada publik yakni, Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini sudah tiga orang yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J alias Yoshua. Menurut dia, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Banyak Dugaan Bentuk Kekerasan

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Ya memang harus hati-hati. Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Mahfud menilai hal yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Dia menyebut kasus kematian Brigadir J saat ini sudah mulai terang benderang.

"Menurut saya tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tuturnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Belum Berlarut-Larut

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Mahfud menyebut penanganan kasus kematian Brigadir J oleh polri, belum berlarut-larut. Bahkan, kata dia, bisa saja kasus ini tak berhasil terungkap pelakunya.

"Ini sudah ada kok, pelakunya ada, korban jelas. Kala baca buku peradilan yang besar itu kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini. Tapi ini kan enggak, tinggal memburu saja dan kemudian tinggal memberi konstruksi hukum yang jelas," ungkapnya.

Infografis Ragam Tanggapan Pengakuan Baru Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pengakuan Baru Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya