Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, hingga tanggal 14 Agustus 2022. Diketahui, KPU sudah membuka masa pendaftaran dari sepekan lalu atau tepatnya tanggal 1 Agustus 2022.
Namun, pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022, dinyatakan tidak ada partai politik yang datang untuk mendaftar. Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Betty Epsilon saat dikonfirmasi.
"Sampai dengan info terakhir tidak ada (partai mendaftar hari ini)," ujar Betty dalam pesan singkat, Selasa (9/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Hal senada juga diungkap Komisioner KPU lainnya, August Mellasz. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada partai yang mendaftar diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 hari ini.
"Benar (tidak ada yang mendaftar), sampai saat ini belum ada perubahan jadwal," jelas August.
Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu
Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Kategori pertama, parpol peserta pemilu 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian, penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement