3 Jenderal Polisi Ikut Pantau Olah TKP Komnas HAM di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Tiga jenderal Polri dan Kompolnas memantau Komnas HAM melakukan pengecekan di lokasi meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2022, 16:44 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 16:44 WIB
Suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Suasana rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Rumah dinas Kadiv Propam Polri ini diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tiga jenderal Polri dan Kompolnas memantau Komnas HAM melakukan pengecekan di lokasi meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mereka tidak datang bersamaan ke Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan itu pada Senin (15/8/2022).

Pantauan Liputan6.com, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menumpangi mobil Pajero putih tiba pada pukul 15.20 WIB.

Tak selang berapa lama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga terlihat sampai ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, rombongan Kompolnas yang dipimpin Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto juga datang pada pukul 15.49 WIB. Mereka semua langsung masuk ke dalam menghampiri Komnas HAM yang sedang meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menjelaskan maksud dan tujuan tim internal Komnas HAM bertandang ke Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

"Kami dari Komnas HAM akan mengecek di TKP," kata Beka Ulung di lokasi, Senin (15/8/2022).

Beka mengatakan, ia bersama tim penyidik internal Komnas HAM hendak menyesuaikan data-data yang diperoleh seperti hasil balistik, otopsi jenazah, CCTV maupun dari konstruksi bangunan dengan keterangan saksi-saksi antara lain ajudan, Ferdy Sambo dan lain sebagainya.

"Kami akan cek satu persatu berdasarkan keterangan dari ajudan, Ferdy Sambo maupun bukti lain," ujar dia.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih berlangsung.

Dugaan Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Yoshua, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 11 Agustus kemarin. 

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait "obstruction of justice" dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM diketahui telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'aruf atau KM (sipil). 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

Skenario Jahat Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yoshua. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Infografis Serangkaian Pemeriksaan Komnas HAM untuk Ungkap Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Serangkaian Pemeriksaan Komnas HAM untuk Ungkap Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya