Pakar: Penetapan Istri Ferdy Sambo Tersangka Bukti Keseriusan Polri

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membongkar kasus tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Agu 2022, 16:01 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2022, 16:01 WIB
Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membongkar kasus tersebut.

"Itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana," ujar Fickar dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).

Fickar menyebut penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J juga menjadi ironis. Pasalnya, Sambo dan Putri sama-sama diduga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ironis karena melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengan laporan palsu," kata dia.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan Timsus Polri saat ini harus menguak motif suami istri serta tiga tersangka lainnya menghabisi nyawa Brigadir J. Meskipun tak diungkap ke publik saat ini, menurutnya, motif pembunuhan ini akan terkuak di persidangan.

"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman, karena itu motif menjadi penting, meski dalam penyidikan tidak wajib. tetapi di pengadilan akan nampak kaena akan diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa," kata dia.

Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadri J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigdir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

"Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Peran Putri

Agus menjelaskan, peran terhadap Putri Candrawathi yaitu mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.

"(PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga ternyata bersama dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkapnya.

Infografis Ferdy Sambo, Jabatan Dicopot hingga Kemunculan Sang Istri di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ferdy Sambo, Jabatan Dicopot hingga Kemunculan Sang Istri di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya