Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pria Pekanbaru yang Unggah Soal Konsorsium 303

Kabid Humas Polra Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan, seorang pria diamankan karena mengunggah konten dugaan sengkarut 303 yang mencantumkan nama Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di sosial media.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Agu 2022, 23:03 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 23:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polra Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan, seorang pria diamankan karena mengunggah konten dugaan sengkarut 303 yang mencantumkan nama Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di sosial media.

Pria itu bernama Masril dan telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Namun, Zulpan membenarkan jika pihaknya tengah mempertimbangkan dilakukan penangguhan terhadap penahanannya.

“Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” singkat Zulpan dalm keterangannya kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Terkait alasan pertimbangan penangguhan, Zulpan enggan merinci. Menurut dia, hal itu lebih tepat dijawab penyidik.

“Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya,” singkat dia.

Ditahan 20 Hari

Sebagai informasi, yang bersangkutan sudah ditahan selama 20 hari.

Saat ini Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan sejak ditahan pada 31 Juli 2022.

Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya