Liputan6.com, Jakarta Polisi memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam sengkarut kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, ada dua dugaan alasan mengapa Putri tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Pertama karena pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat. Kedua, sebab empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.
“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya. Kemudian soal empati kepada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan mengaku heran mengapa pihak Kepolisian yang tidak menahan Putri.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.
Ali menjelaskan, tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik rasa keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.
“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyarakat”, kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Ali mengurai, beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka Ferdy Sambo yang masih kuat di internal kepolisian. Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.
Bahkan, lanjut dia, kini muncul spekulasi baru bahwa Ferdy akan membuka ‘kartu truf’ internal Kepolisian, khususnya Kabareskrim dan Dirtipidum Polri, apabila istrinya ditahan.
"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali.
Kepolisian Diminta Menahan Putri
Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan Putri.
Sebab, alasan soal anak balita Putri yang berumur 1,5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.
“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat” Ali memungkasi.
Advertisement
Tak Ditahan
Tersangka Putri Candrawathi kelar menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Meski tidak ditahan, istri Ferdy Sambo itu dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.