MK: Tak Diatur Secara Eksplisit di UUD 1945 Presiden 2 Periode Dilarang Maju Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin (12/9/2022).

UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.

"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.

Dia pun menegaskan, konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.

"Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.

 

Wacana Prabowo-Jokowi

Sebelumnya, geliat politik dengan menjodohkan tokoh satu dengan yang lainnya untuk bisa menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 kian ramai.

Kali ini muncul lagi wacana menjodohkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berdasarkan undangan yang diterima Liputan6.com, sekelompok pihak akan mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Jokowi di Pemilu 2024 dan membentuk relawan dengan nama Prowi (Prabowo Jokowi) yang akan dilakukan hari ini, Senin (5/9/2022) di Jakarta.

Disebutkan, Jokowi dipandang telah berhasil dan masih banyak masyarakat yang menginginkannya untuk maju. Namun, untuk menghindari pelanggaran konstitusi, diklaimnya menempatkan posisi Jokowi sebagai wakil presiden dengan presidennya Prabowo.

"Kami sama-sama menginginkan Pak Jokowi melanjuti memimpin bangsa ini dipemilihan presiden 2024-2029 sebagai wakil presiden, tentu ini tidak melanggar konstitusi juga menjadi solusi terbaik dan mengakomodir mayoritas masyarakat yang masih menginginkan Pak Jokowi melanjutkan memimpin negeri ini sekali lagi," demikian dalam keterangan yang diterima.

"Sehingga salahsatucita cita kita bersama memiliki Ibu Kota Negara yang baru akan terwujud, pembangunanmerata Indonesia di luar Pulau jawa makin progresive dan yang pasti kepemimpinanyamembawa Indonesia akan lebih maju lagi," sambungnya.

 

Usung Prabowo

Adapun alasan memilih Prabowo, karena melihat sikap negarawan dan bisa menjaga situasi politik Indonesia berjalan damai.

"kita bisa lihat kelogowan Pak Prabowo yang mau menjadi menteri dikabinet Pak Jokowi setelah bertarung habis habisan menjadi pesaing di Pilpres 2019, namun demi melihat kepentingan bersama Pak Prabowo mau menjadi pembantu presiden sebagai Menhan. Ini sikap yang tidak mudah dan patut dicontoh bagi masyarakat Indonesia sebagai pembelajaran politik yang luar biasa," demikian.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya