Kesimpulan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Risiko Tinggi

TGIPF menyatakan Stadion Kanjuruhan tidak layak menjadi tempat pertandingan risiko tinggi alias highrisk match, salah satunya lantaran tidak ada pintu darurat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Okt 2022, 14:51 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2022, 12:48 WIB
Banner Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Sumber Foto: AP Photo/Yudha Prabowo)
Banner Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Sumber Foto: AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyimpulkan sementara bahwa Stadion Kanjuruhan Malang tidak layak menggelar pertandingan berisiko tinggi alias highrisk match. Salah satunya, karena tidak ada pintu darurat di dalam Stadion Kanjuruhan.

Kesimpulan ini didapat TGIPF usai menemui sejumlah pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu. Pihak-pihak yang ditemui mulai dari unsur pengamanan, panitia pelaksana, hingga perwakilan Aremania atau suporter Arema.

"Mungkin kalau medium atau low risk masih bisa. Jadi artinya, untuk highrisk match kita harus membuat kalkulasi yang sangat konkret, misalnya adalah bagaimana mengeluarkan penonton dalam keadaan daruat," kata Anggota TGIPF Nugroho Setiawan dikutip dari siaran persnya, Minggu (9/10/2022).

"Sementara yang saya lihat adalah pintu masuk, berfungsi sebagai pintu keluar, itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat," sambungnya.

Nugroho mengatakan, yang harus diperbaiki ke depannya yakni mengubah struktur pintu stadion. Selain itu, mempertimbangkan aspek akses, seperti soal anak tangga, sebagaimana safety description.

Sementara, Anggota TGIPF Mayjen TNI (Purn) Suwarno menuturkan bahwa tim sudah berhasil bertemu dengan semua unsur pengamanan yang terkait. Baik dari unsur kepolisian, Brimob, kemudian unsur-unsur pengendali lapangan, dan juga unsur-unsur TNI.

"Kita sudah mendapatkan informasi dari unsur Panitia Pelaksana di lapangan, unsur dari steward, dari security officer, dan hari ini tim sempat melihat ke stadion Kanjuruhan. Semua informasi ini kita akan jadikan sebagai masukan, dan nanti kita akan olah di Jakarta," jelas Suwarno.

Menurut dia, tim TGIPF juga bertemu dengan beberapa perwakilan dari Aremania, yang merasakan langsung saat Tragedi Kanjuruan berlangsung. Tim berharap mendapatkan masukan yang komprehensif dari semua unsur.

 

Pintu Darurat yang Dibuka Hanya 2 Saat Tragedi Pecah

Tragedi Kanjuruhan, Elimiati Kehilangan Suami dan Anaknya Usia 3 Tahun
Bunga, syal Arema dan coretan di tembok tanda duka cita memenuhi pintu keluar tribun 13 Stadion Kanjuruhan Malang. Pintu yang terlambat dibuka ditambah kekacauan akibat gas air mata membuat banyak suporter meninggal dunia (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebelumnya, Polri mengungkapkan adanya penemuan baru soal fakta kelalaian lain saat tragedi Kanjuruhan, yakni hanya ada dua pintu yang dibuka saat kerusuhan pecah di dalam stadion, pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap dua pintu darurat yang dibuka kala kerusuhan pecah itupun hanya difungsikan untuk evakuasi para pemain dan official Persebaya.

"Pintu emergency dari delapan yang terbuka hanya dua. Itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," ucap Dedi saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Sedangkan, Dedi mengatakan keenam pintu sisanya tidak dibuka dan masih terkunci. Alhasil fungsi pintu darurat yang semestinya berguna dikala kericuhan seperti itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Yang enam lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB (Liga Indonesia Baru) tidak melakukan audit kedaruratan," ungkapnya.

6 Orang Jadi Tersangka

Akibat sejumlah kelalaian itu pun berujung ditetapkanya Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris; dan Security Officer Steward Suko Sutrisno sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, Polri juga menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya