Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti kuat dugaan penerimaan uang oleh mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriyatna dalam pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK disebutkan Agus Supriyatna menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000 dalam pengadaan tersebut.
Advertisement
Namun tim kuasa hukum Agus menyebut, dakwaan KPK itu keliru. Bahkan kuasa hukum Agus menyebut, dakwaan itu sama saja mencemarkan nama baik Agus.
Baca Juga
Ali menyayangkan pernyataan tim kuasa hukum Agus. Pasalnya, KPK telah memberi kesempatan kepada Agus untuk memberikan penjelasan kepada tim penyidik namun tak digunakan dengan baik oleh Agus.
"KPK sudah beri kesempatan kepada saksi untuk hadir pada proses penyidikan, namun saksi tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan," kata Ali.
Menurut Ali, lantaran kasus ini sudah bergulir di pengadilan, maka Ali berharap Agus Supriyatna kooperatif hadir di persidangan. Ali menyebut nantinya Agus bisa memberikan penjelasan dengan sumpah.
"Sebagai warga negara yang baik silakan nanti hadir di persidangan dan sampaikan di hadapan Majelis Hakim jika merasa fakta tersebut tidak benar. Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja tim jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian," kata Ali.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Keliru
Tim kuasa hukum Agus Supriyatna, Pahrozi sebelumnya menyebut dakwaan KPK keliru. Menurut Pahrozi, dakwaan KPK melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat Agus sebagai purnawirawan TNI.
"Menurut saya, ini sangat tidak profesional, kabur. Saya menyatakan dakwan itu tidak benar, dakwaan itu tendensius, dakawan itu syarat dengan pesenan," kata Pahrozi saat dihubungi.
"Tentu, sebagai negara hukum, kami akan memperjuangkan tercemarnya nama baik beliau, tercemarnya rasa keadilan bagi keluarga beliau, termasuk masyarakat pada umum," Pahrozi menambahkan.
Diberitakan, Mantan KSAU Agus Supriatna disebut menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Uang itu disebut sebagai dana komando.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan bila Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Disebutkan Irfan turut memperkaya Agus sebesar Rp 17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.
"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10/2022).
Irfan sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000 atau Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto.
Advertisement
Kerugian Negara Rp 738 Miliar Lebih
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Jaksa menyebut Irfan melakukannya bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.
Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar US$ 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$ 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.