Istana Bantah Tes Urine ke Kapolda dan Pati Polri, Hanya Swab PCR

Pihak Istana membantah meminta pemeriksaan urine kepada perwira tinggi (Pati) Polri, Kapolda, dan Kapolres, sebelum menghadiri acara pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (14/10/2022).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Okt 2022, 19:29 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 19:29 WIB
Para Kapolda, Kapolres, hingga perwira tinggi Polri di Istana Negara Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Para Kapolda, Kapolres, hingga perwira tinggi Polri di Istana Negara Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membantah pihaknya meminta pemeriksaan urine kepada perwira tinggi (Pati) Polri, Kapolda, dan Kapolres, sebelum menghadiri acara pengarahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (14/10/2022). Heru menegaskan bahwa pihak Istana hanya meminta hasil tes PCR.

"Tidak, tidak, kami kan hanya meminta swab PCR. Itu saja," tegas Heru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dia menjelaskan, Istana Kepresidenan hanya meminta hasil tes PCR bagi semua tamu yang akan bertemu Jokowi, termasuk para anggota Polri. Tes PCR tersebut dilakukan untuk memastikan semua peserta negatif Covid-19.

"Saya sampaikan bahwa ketika persiapan untuk pengarahan Bapak Presiden kepada para kapolda, para kapolres, dan pejabat utama di lingkungan Polri, salah satu syaratnya adalah kami meminta untuk Kepala Pusat Kesehatan Polri melakukan pemeriksaan Covid, swab PCR, dan dilakukan di jajaran Polri sendiri," jelasnya.

"Jadi di luar itu Istana tidak ada kewenangannya dan hasil Covid adalah yang disampaikan kepada Sekretariat Presiden dan semuanya dalam kondisi negatif," sambung Heru.

Dalam pertemuan tersebut, para anggota Polri yang hadir juga tidak membawa telepon genggam, tongkat komando, maupun topi. Heru menyampaikan hal tersebut bertujuan untuk memperlancar proses masuk ke Istana karena acara pengarahan tersebut dihadiri banyak orang.

"Pertama di Istana ini tidak ada tempat untuk penyimpanan tongkat. Tongkat kan jumlahnya banyak. Kedua adalah memperlama proses memasuki Istana. Ketiga adalah kami memang meminta untuk tidak membawa handphone, itu juga lagi-lagi untuk kenyamanan bapak-bapak para pejabat di lingkungan Polri untuk bisa proses memasuki Istana dengan cepat karena jumlah 600 itu cukup banyak," tutur Heru.

 

Polri Bantah 8 Kapolda Positif Zat Kandungan Narkoba

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (depan). (Foto:Dokumentasi Humas Polri)

Sebelumnya, Polri membantah beredarnya isu delapan Kapolda terdeteksi positif amphetamine yang merupakan zat kandungan narkoba. Isu tersebut beredar menyusul penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur.

"Ya (tidak benar). Isu yang lain (selain Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba) hoaks," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Menurut Dedi, isu tersebut sudah ditanyakan kepada Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polri. Sumber tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sumber kan harus dapat diklarifikasi, konfirmasi dan verifikasi," kata Dedi.

 

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Umumkan Mutasi 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). "Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ujar dia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, yang sebelumnya akan diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur.

"Saya minta kepada Kapolda Metro melanjutkan terkait pelanggaran kasus pidananya," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Menurut Listyo, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Adapun Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam perkara tersebut dan dilakukan penempatan khusua.

"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melanjutkan pemeriksaan terkait etik untuk kita proses dengan ancaman PTDH," kata Listyo.

Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Lantik 6 Kapolda Baru dan Kepala Propam
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyematkan tanda pangkat kepada Brigjen Pol Teddy Minahasa pada pelantikan Kadiv Propam Polri dan enam kapolda di Rupatama Mabes Polri, Senin (20/8). Teddy dilantik menjadi Kapolda Banten. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan atas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan dari tiga orang masyarakat sipil," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Enam+01:05VIDEO: Kapolri Listyo Sigit Beberkan Arahan Presiden Jokowi Menurut Listyo, penyidik melakukan pengembangan dan nyatanya mengarah kepada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol selaku Kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta terus kembangkan dan kemudian berkembang pada sekarang pengedar dan mengarah kepada personel yang berpangkat AKBP, mantan personel Bukit Tinggi," jelas dia.

Dari situ, penyidik menemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut. Divisi Propam Polri lantas bergerak melakukan pemeriksaan.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melakukan pemeriksaan terkait etik untuk kita proses dengan ancaman PTDH," Listyo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya