Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mendakwa Putri Candrawathi dengan pasal 340 KUHP karena atas dasar turut serta dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Padahal setidaknya ada empat kali kesempatan Putri mencegah niat jahat Ferdy Sambo.
Pertama, adalah saat Ferdy Sambo yang telah mendapatkan laporan atas dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang lalu memutuskan untuk membunuh Brigadir J ketika menawari perintah penembakan kepada Bharada E alias Richard Eliezer di rumah pribadi, jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," sebut JPU dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Advertisement
Pembahasan skenario untuk merampas nyawa Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga itu semuanya didengar Putri yang juga terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo
"Perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Richard Eliezer 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata JPU.
Yang dijawab Bharada E dengan anggukan mengartikan telah mengerti semua rencana bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo yang ingin menghabisi nyasa Brigadir J.
Kesempatan kedua terjadi saat Putri yang tengah bersiap berpindah ke rumah dinas, dengan di sana ada Brigadir J yang turut ikut pindah tetap tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah disetting Ferdy Sambo sebelumnya.
"Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," sebut Jaksa.
Dimana tak ada niat mencegah juga berlaku untuk Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E yang mana tetap bersekongkol membawa Brigadir J dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No.
Kesempatan ketiga, terjadi sekira pukul 17.06 Wib saat perjalanan menuju rumah dinas Duren Tiga No. 46. Dimana Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Padahal, bila mengacu pada alasan untuk isolasi mandiri. Susi yang kala itu ikut ke Magelang yang ikut tes PCR justru tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan tetap tinggal di rumah Saguling 3 No. 29.
"Seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksi Ricky Rizal, Saksi Putri Candrawathi saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf untuk memberitahu tentang niat dari Terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," katanya.
Kesempatan keempat, berlangsung sebelum detik-detik penembakan Brigadir J, tatkala Putri yang berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," ujar JPU.
Usai dihabisi, disitu Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J. Dimana dia tetap diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberi tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang.
"Tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," bebernya.
Â
Keluar Dengan 'Cuek'
Masuk ke pukul 17.17 Wib usai penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian meskipun turut terlibat dalam penembakan yang merampas Brigadir J.
Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga No.46 awalnya Putri berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam namun ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga no. 46 Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam,
"lalu Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No. 29," sebutnya.
Padahal Korban Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri dimanapun berada.
"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari Saksi Putri Candrawathi tersebut. Setelah itu Saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda," ucapnya.
Atas hal tersebut lah Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Bersama Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement