Kondisi Bharada E Baik, Minta Penguatan Spiritual Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J

Susi mengungkap jika Bharada E sempat meminta untuk didatangkan rohaniawan guna memperkuat spiritualnya selama menghadapi perkara.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 16:00 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan jika kondisi psikis maupun fisik Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kondisi baik jelang sidang lanjutan Pembunuhan Berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022 mendatang.

"Sejauh ini tidak ada gangguan baik psikis maupun rohani alhamdulillah baik-baik saja dan kooperatif saja dengan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/10/2022).

Kendati dalam kondisi baik, Susi mengungkap jika Bharada E sempat meminta untuk didatangkan rohaniawan guna memperkuat spiritualnya selama menghadapi perkara ini.

"Insyaallah enggak ya, paling dia minta dikuat kan bertemu dengan rohaniawan gitu aja," katanya.

Bahkan, Bharada E yang telah mengikuti binaan spiritual dari Bareskrim Polri sebanyak dua minggu sekali ternyata sempat meminta dari LPSK untuk adanya bimbingan spiritual jelang sidang Selasa, 18 Oktober 2022.

"Nah sebelum bersidang itu juga sehari sebelumnya dia meminta untuk rohaniawan menguatkan hatinya. Iya untuk spiritualnya spiritualnya lah," imbuh dia.

"Iya (LPSK conditional), jadi kalau Bareskrim itu program untuk semua tahanan ya, gitu ya, yang disediakan seminggu dua kali," tambah dia.

 

 

Hadirkan Keluarga Brigadir J

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menunda persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Selasa (25/10) pekan depan.

"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Adapun ke-12 saksi yang dihadirkan yakni, Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Wahyu meminta kepada JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk selanjutnya pihak PN Jakarta Selatan bisa bersurat ke PN Jambi dalam persiapan fasilitas sidang nantinya apabila dilakukan secara zoom.

"Sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoomJadi, saya ingin, kecuali yang memang bisa hadir di persidangan ini. Kalau tidak sama-sama diperiksa di ruang sidang tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana dan murah, asasnya," imbuhnya.

"Mohon kami diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya sehingga kami bisa menyurati segera pengadilan negeri setempat di mana yang akan diperiksa dan siap dan saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan," tambahnya.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya