Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Nov 2022, 17:10 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Adapun untuk empat tersangka tersebut adalah MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.

Pasal yang Dikenakan ke Tersangka

Panen Garam
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur. (Juni Kriswanto/AFP)

"Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelas dia.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," Kuntadi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya