Fakta Soal ‘Perintah Sambo’ Bakal Jadi Penilaian Hakim untuk Sidang Obstruction of Justice

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, fakta itu adalah bagaimana cara Ferdy Sambo membuat perintah untuk menskenario hingga menghilangkan barang bukti dengan tingkatan yang berjenjang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Nov 2022, 19:35 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 19:35 WIB
Ferdy Sambo dan Buku Hitamnya di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku hitam tersebut sudah dibawa kliennya sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang didakwakan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto mulai memunculkan sebuah struktur dari fakta persidangan yang terungkap.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, fakta itu adalah bagaimana cara Ferdy Sambo membuat perintah untuk menskenario hingga menghilangkan barang bukti dengan tingkatan yang berjenjang.

"Kalau kita lihat fakta di persidangan dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni perintah Sambo,” tulis papar Edi dalam keterangan tertulis diterima, Minggu, (20/11/2022).

Edi meyakini, alibi-alibi di persidangan akan menjadi penilaian hakim, dimana alibi yang memberatkan atau sengaja dilakukan terdakwa atau alibi yang tidak mereka ketahui sama sekali akan dipertimbangkan dalam vonis. Termasuk, atas nama ‘perintah Sambo’ yang menjadi acauan bagaimana para akhirnya mereka terlibat.

“Ini (perintah Sambo) menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,” urai Edi.

Kasus Brigadir J Menyita Perhatian Publik

Ferdy Sambo dan Buku Hitamnya di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo berisi nama-nama anggota Polri yang menerima gratifikasi bisnis tambang di Kalimantan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Edi mewanti, perkara obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik. Sehingga mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonisnya akan menjadi acuan kasus-kasus serupa berikutnya.

"Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan di fase terakhir dalam memutus atau vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional," Edi memungkasi.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya