Usai 2 Hakim Tersangka, KPK Soroti Pengurangan Hukuman di Tingkat PK

Seorang hakim tentu tidak hanya menangani satu perkara saja saat bertugas di persidangan. Dia memastikan, KPK akan memeriksa terkait kasus-kasus apa saja yang diduga dilakukan secara tidak sesuai hukum yang berkeadilan oleh para hakim.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Nov 2022, 13:59 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melihat adanya pengurangan hukuman di tingkat Peninjauan Kembali (PK), sebagai sesuatu yang mencurigakan.

Selain karena hal tersebut terbilang marak, ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka karena kasus dugaan penanganan perkara menjadi bukti awal atas kecurigaan tersebut.

"Pengurangan hukuman di tingkat PK ini marak. Ini menjadi perhatian kami," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, kepada awak media, seperti dikutip Selasa (29/11/2022).

Karyoto memastikan, mitigasi agar kasus serupat tidak dilakukan sudah dijalankan oleh pihaknya. Secara umum, tindakan menggeledah dan mencari barang bukti, hingga penetapan tersangka adalah cara yang dilakukan oleh KPK.

Kendati detailnya, Karyoto memastikan itu menjadi ranah tim penyidik dan tim pencegahan.

"Kami melakukan upaya upaya untuk mitigasi," jelas dia.

Karyoto menambahkan, seorang hakim tentu tidak hanya menangani satu perkara saja saat bertugas di persidangan. Dia memastikan, KPK akan memeriksa terkait kasus-kasus apa saja yang diduga dilakukan secara tidak sesuai hukum yang berkeadilan oleh para hakim.

"Kami periksa dari yang lain lain pun kita ada alat atau instrumen yang bisa melakukan pencarian bukti bukti yang lain yang terkait dengan pidana itu ya," dia menandasi.

 

KPK Tetapkan Hakim Agung Tersangka

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK baru saja kembali menetapkan seorang tersangka berlatar profesi seorang hakim agung bernama Gazalba Saleh.

Penetapan Gazalba dilakukan usai KPK melakukan pengembangan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang sudah dicokok sebelumnya.

Tindakan keduanya diketahui senada yakni dugaan menerima suap dari penanganan perkara. Meski berbeda perkara, antara Dimyati dan Gazalba mempunyai seorang narahubung yang sama, yaitu seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan MA yang bernama Desy Yustria.

Saat ini, KPK terus mendalami peran tiap tersangka, baik para hakim agung yang diduga menerima suap dan PNS di lingkungan MA yang diduga bertindak menjadi narahubun terhadap suatu gugatan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya