Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo merasa jika penindakan etik yang dilakukan Polri tidak adil. Karena belum memecat Richard Eliezer alias Brigadir J. Karena, dia mengklaim kalau Bharada E adalah yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," ujar Ferdy Sambo usia sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga
Sebab, kata Sambo, dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya dirinya yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR masih belum di proses etik.
Advertisement
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," kata Ferdy Sambo
Sedangkan dari sisi keterangan baik Bharada E maupun Ferdy Sambo masih terjadi perbedaan keterangan soal apakah Mantan Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J atau tidak.
Keterangan mereka saling bertentangan, jika Bharada E menyebut Sambo ikut menembak, namun itu dibantah jika dirinya hanya memerintahkan Bharada E menembak dan tidak melakukan secara langsung.
Diketahui, Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Hal itu menguatkan vonis komisi sidang etik yang mengenakan sanksi PTDH atau Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.
"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Tolak Gugatan Banding Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022.
"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri." tambahnya.
Advertisement