Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Yuk Kupas Dasar Hukumnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan hadiah rumah dari negara. Rumah itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Des 2022, 10:52 WIB
Diterbitkan 18 Des 2022, 10:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Pengarahan Presiden dan APBN 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan hadiah rumah dari negara. Rumah itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Istana mengatakan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Aturan itu mengatur mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

 

Berikut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Pasal 8

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,masing-masing:

a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;

b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya."

Pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa rumah dari negara ini adalah bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai presiden atau wakil presiden.

"Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan," bunyi penjelasan pasal 8 huruf a.

 

Aturan Selanjutnya

Sementara Pasal Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, mengatur mantan presiden atau wakil presiden yang berhenti dengan hormat diberikan rumah kediaman yang layak.

Mantan presiden dan wakil presiden itu hanya berhak mendapatkan satu kali termasuk bagi presiden atau wakil presiden yang lebih dari satu periode.

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," bunyi pasal 1 ayat (2).

Spesifikasi

Spesifikasi rumah yang diberikan negara itu diatur dalam Pasal 2. Rumah itu harus berada di wilayah Indonesia, dengan lokasi mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai. Serta memiliki bentuk, keluasaan, dimensi, desain, dan tata leka ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden. Terakhir, tidak menyulitkan penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 dijelaskan rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden dibebankan kepada APBN dari Kementerian Sekretariat Negara paling lambat satu tahun anggaran sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

"Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi pasal 4 ayat (1).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya