Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi ajang balap Formula E di PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Meski begitu, KPK mengaku memiliki kendala dalam mengusut kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya tak bisa memaksa beberapa pihak hadir dan memberikan keterangan dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya pengusutan kasus ini masih di tahap penyelidikan.
Menurut dia, jika pihak yang ingin dimintai keterangan adalah pegawai negeri, maka mudah baginya untuk melaporkan kepada atasannya. Namun berbeda jika pihaknya meminta keterangan dari pihak swasta.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) enggak datang, kami laporkan ke atasannya. Kalau swasta? Karena sifatnya masih volunteer (sukarelawan)," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, Alex mengungkap sejumlah kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula di PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Salah satunya yakni belum bisa meminta keterangan langsung ke Serious Fraud Office (SFO) lembaga antikorupsi Ingris.
"Kita belum bisa minta bantuan ke SFO, ke KPK Inggris karena kedudukan FEO (Formula E Operation) nya itu di sana kalau nggak salah," ujar Alex.
Â
Hambatan Lain
Alex menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari FEO selaku penyelenggara Formula E. Menurut dia, pihaknya juga membutuhkan beberapa dokumen dari FEO terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex.
Kendala lain yakni lantaran pihaknya belum bisa melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti lanjutan. Pasalnya, pengusutan Formula E masih dalam tahap penyelidikan, tak bisa lakukan upaya paksa.
"Kita lakukan geledah di Jakpro saja nggak bisa, di penyelidikan, ya, nggak bisa," kata Alex.
Menurut Alex, selama ini pihaknya baru hanya meminta keterangan lanjutan dari para pihak terkait korupsi Formula E. Alex menyebut mereka yang dimitai keterangan belum berstatus sebagai saksi.
Jadi, dia menyebut pihaknya tak bisa memaksa calon saksi untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Jadi tahap penyelidikan kita memanggil calon saksi, itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia nggak datang, kita nggak bisa apa-apa. Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan," kata Alex.
Advertisement