Liputan6.com, Jakarta - Suasana haru menyelimuti ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini (17/1/2023).
Tiga orang pengunjung meneteskan air mata kala mendengar pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman seumur hidup.
Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman seumur hidup.
Advertisement
Satu dari tiga orang wanita yang tak diketahui identitas sedari sidang berlangsung duduk di kursi bagian depan. Dia tampak mengenakan atasan batik berkelir pink. Bagian mulut tertutup masker berwana putih.
Kelihatan dari bentuk fisik, seperti wanita sudah berusia senja. Tak lama setelah sidang berlangsung, dua wanita lain menghampiri ibu tua itu.
Mereka bertiga menyaksikan dan mendengar secara langsung surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seketika, isak tangis pecah usai mendengar tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo.
Berupaya Menerobos Pengawalan
Bahkan, sewaktu Ferdy Sambo digiring keluar. Mereka berusaha menerobos pengawalan. Namun, upaya gagal. Ketiga kembali duduk sejenak di kursi penonton sidang.
Wanita tua, menangis segugukan sambil memalingkan wajah dari sorotan kamera awak media. Sebagian wajah ditutupi tangan kanan.
Tak lama setelah itu, mereka semua berjalan terus keluar PN Jaksel. Awak media mencoba bertanya lebih jauh. Namun, tak dihiraukan.
"Enggak enggak no, no," ujar wanita tua sambil terus berjalan.
Advertisement