Pergi Haji, Masuk Rukun Islam ke Berapa?

Lalu masuk Rukun Islam urutan ke berapa pergi haji bagi umat Muslim di berbagai negara di dunia?

oleh Yuslianson diperbarui 31 Jan 2023, 16:32 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 12:50 WIB
Ibadah Haji Masuk Rukun Islam ke Berapa?
Pergi Haji, Masuk Rukun Islam ke Berapa? Credit: pexels.com/ekrem

Liputan6.com, Jakarta - Bagi umat muslim sudah pasti mengenal Rukun Islam, dimana ada lima hal yang harus dilaksanakan sesuai dengan urutan dari pertama hingga ke lima.

Rukun Islam sendiri sangat penting bagi umat Islam, dimana ini merupakan pilar utama dari agama Islam yang wajib dilaksanakan bagi orang-orang beriman.

Karena menjadi pilar atau dasar kehidupan umat Muslim sehari-hari, orang yang beragama Islam maka wajib melaksanakan Rukun Islam ini.

Lalu masuk Rukun Islam ke berapa pergi haji bagi umat Muslim di berbagai negara di dunia? Adapun ibadah haji masuk rukun Islam yang ke-5.

Adapun urutan Rukun Islam adalah sebagai berikut:

1. Membaca dua kalimat syahadat

2. Mendirikan Salat

3. Menunaikan Zakat

4. Puasa di bulan Ramadan

5. Naik Haji bagi yang mampu.

Apa makna dari "Naik haji bagi yang mampu." Mampu di sini dalam artian sanggup secara lahir dan bathin, secara fisik dan materaial.

Karena, menunaikan ibadah haji membutuhkan banyak persiapan serta memakan biaya, dan kesiapan hati yang matang.

Bila Anda mampu dari secara fisik, ilmu, dan ekonomi maka hendaklah untuk menyegerakan beribadah haji 2023 tahun ini. Bila belum maka dapat mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.

Informasi, kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 dengan : "Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

 

Rukun dan Wajib Haji

Ilustrasi haji (dok.pexels)

Lebih lanjut, calon jamaah haji perlu mengetahui rukun dan wajib haji. Karena ibadah haji tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun.

Akan tetapi, jika yang ditingalkannya adalah bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi harus membayar dam atau denda.

Rukun haji wajib saat pelaksanaan ibadah haji:

  • Ihram
  • Wuquf di Arafah
  • Thowaf di Ka'bahSa’i atau lari-lari kecil antara bukti Shafa ke Marwa.
  • TahalulTartib

Sedangkan wajib haji adalah:

  • Ihrom dari miqot
  • Mabit di Muzdalifah
  • Mabit di Mina
  • Melontar jumroh
  • Menghindari muharromat atau larang-larangan ihrom, karena akibatnya diwajibkan dam atau denda.

 

Jenis-Jenis Ibadah Haji

Jemaah haji mengelilingi Ka'bah tanpa menjaga jarak untuk pertama kalinya sejak awal pandemi virus corona di Masjidil Haram , di kota suci umat Islam Mekkah, Arab Saudi, Minggu (17/10/2021). Masjidil Haram di Kota Makkah Arab Saudi beroperasi dengan penuh. (AP Photo/Amr Nabil)

Informasi, ada tiga jenis pelaksanaan ubadah haji, yaitu haji Ifrad, Qiran, dan Tamttu.

1. Haji Ifrad

Haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan menjalankan haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah umroh. Istilah Ifrad artinya memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.

Orang yang melaksanakan Haji Ifrad akan menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai semua rangkaian ibadah hajinya, baru kemudian ia menjalankan ibadha umroh. Orang yang menjalankan haji ifrad disebut dengan Mufrid.

2. Haji Qiran

Haji qiran adalah ibadah haji yang dilakukan dengan cara menggabungkan antara niat haji dan umroh sekaligus. Kedua ibadah ini dikerjakan pada bulan-bulan haji secara bersamaan.

Artinya ibadah haji dan umroh dilaksanakan pada saat keadaan ihram. Jenis haji ini memerlukan hewan kurban untuk menyelesaikan rukun-rukunnya. Orang yang melakukan haji qiran disebut Qaarin.

3. Haji Tamattu

Haji tamattu adalah ibadah haji yang paling umum dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk dilakukan para sahabatnya.

Pada haji jenis ini, ibadah umroh dilakukan selama musim haji, kemudian ibadah haji dilakukan antara tanggal 8 sampai 13 Dzulhijjah.

(Ysl/Isk)

Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia
Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya