Untuk Mobil Dinas, Pemprov DKI Bakal Habiskan Rp 20 Miliar Beli 23 Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5

Kendati belum punya detail total alokasi anggaran secara keseluruhan, Reza menyebut harga satu unit mobil listrik mencapai Rp800 juta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 23 Feb 2023, 12:01 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 12:00 WIB
Hyundai IONIQ5.
Tampilan Hyundai IONIQ 5. (Liputan6.com/Fachri)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli 23 unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Mobil ini akan menjadi kendaraan dinas bagi pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Informasi ini merujuk laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, disebutkan bahwa Pemprov DKI menganggarkan Rp20,337,244,795 atau Rp20,3 miliar untuk pengadaan mobil tersebut. Anggaran bersumber dari APBD DKI 2023.

Pada laman itu, pengadaan mobil diberi kode RUP 38861396 dengan nama paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang Ioniq 5 EV. Spesifikasi pekerjaan ialah Hyundai Ioniq 5 EV Signature.

Diketahui, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi menyatakan Pemprov DKI hanya berencana membeli 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Kendati belum punya detail total alokasi anggaran secara keseluruhan, Reza menyebut harga satu unit mobil listrik mencapai Rp800 juta.

"Anggarannya gede sekali. Hampir Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi kepada wartawan, Senin 20 Februari 2023.

Reza mengatakan bahwa saat ini tengah disusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional. Reza menyebut berita acara bahkan sudah diteken dan akan melewati persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemudian ini kan dibatasi dengan perkada. Itu kan anggaran terbatas," kata Reza.


Hanya Untuk Gubernur dan Pejabat Tinggi

Adapun kendaran listrik ini bakal diperuntukan bagi gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan seluruh SKPD terkait.

"Sudah ada pengadaan KDO (Kendaraan Dinas Operasional) itu. Tinggal mengubah saja (Perkada) bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Revisi satu kata aja," jelasnya.

Sementara itu, mobil dinas lama yang dipakai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang telah habis masa umurnya akan dilelang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya