Ketimbang Jeep, Heru Budi Minta Innova Jadi Mobil Dinas Pj Gubernur Jakarta

Rencana Pemprov DKI Jakarta menganggarkan mobil dinas Jeep untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjadi sorotan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Mar 2023, 20:02 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 20:02 WIB
Tampak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Heru Budi saling berpelukan, usai acara pelantikan dan serah terima jabatan.
Tampak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Heru Budi saling berpelukan, usai acara pelantikan dan serah terima jabatan. (Foto: Lizsa Egeham/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengadaan mobil Jeep sebagai kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menjadi sorotan.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyatakan bahwa Heru Budi hingga kini belum memiliki mobil dinas sejak resmi sebagai DKI-1. Heru saat ini masih menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), berupa Toyota Innova Venturer.

"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Joko menyampaikan, Heru Budi hanya meminta mobil Toyota Kijang Innova sebagai kendaraan dinas. Padahal, sebagai gubernur ada standarisasi yang mengatur tentang kendaraan dinas perorangan bagi pejabat utama.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan," kata dia.

Joko menjelaskan bahwa standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Pemprov DKI juga mempunyai aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dari peraturan tersebut, Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu Jeep dan satu Sedan dengan kisaran harga Rp2,3 miliar dari APBD.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar," ucapnya.

Namun, saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikan kepada gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan. Pasalnya, gubernur yang menjabat lebih dari empat tahun boleh memiliki kendaraan dinas saat menjabat dengan harga terjangkau.

"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," kata dia.

 

Pemprov Jakarta Anggarkan Mobil Dinas Jeep untuk Heru dan Prasetyo

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Tinjau Rumah Pompa Waduk Pluit
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kedua kanan) bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kanan) meninjau Rumah Pompa Waduk Pluit di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022). Tinjauan ini bertujuan untuk melihat kondisi rumah pompa dalam mengantisipasi untuk menghadapi musim penghujan tahun ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembelian mobil bermerek Jeep untuk kendaraan dinas Heru Budi dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi termuat dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Pada laman itu, pengadaan ini masuk pada alokasi anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Adapun paket pengadaan Jeep untuk Heru dan pimpinan anggota dewan itu dibuat secara terpisah. Masing-masing diberi nama paket belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan.

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," demikian keterangan dalam situs LKPP, dikutip Kamis 2 Maret 2023.

Dalam informasi pengadaan di situs LKPP, disebutkan mobil Jeep yang akan dibeli berjumlah masing-masing satu unit untuk Heru dan Prasetyo dengan volume pekerjaan 1 unit.

Nilai pagu anggaran Jeep bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2,37 miliar per unit mobil. Sehingga, apabila ditotalkan jumlahnya mencapai Rp4,74 miliar.

Pada laman itu belum tercantum tipe Jeep yang akan dibeli untuk Heru dan Prasetyo. Namun, Pemprov DKI membatasi kapasitas atau isi silinder Jeep yang akan dibeli maksimal 4.200 CC.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya