Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima aduan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN bidang keuangan dari Menteri BUMN Erick Thohir. Perkara tersebut pun tengah didalami lebih lanjut.
“Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami dan kasus ini memang cukup menarik, tapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaiakan kepada teman-teman (media) nanti sudah fixed,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Baca Juga
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya secara berkala terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN. Baik terkait tindak lanjut penanganan kasus hingga temuan perkara baru.
Advertisement
“Tentu ada lagi beberapa hal yang lain, yang tadi saya sampaikan berdasarkan temuan, tentu yang harus didetailkan dan ditindaklanjuti. Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu karena harus ada pendalaman dulu, baru kita bicara,” jelas Erick.
Menurutnya, sekitar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan diperkirakan Kejagung dapat membuka perkara tersebut ke publik. Adapun Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan BUMN bidang keuangan.
“Tadi sudah dijelasin nanti saja, yang jelas di bidang keuangan,” ujar Ketut.
Erick Thohir: Masih ada Aset Jiwasraya Rp 1,4 Triliun Belum Terjual
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menerima penyerahan pengelolaan aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun ternyata masih ada aset rampasan Jiwasraya lainnya yang belum terjual sebesar Rp 1,4 triliun.
"Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun dan ini masih ada dalam proses tahun ini Rp 1,4 triliun dan ini yang harus kita sinkronisasikan," kata Erick Thohir dalam penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri kepada Kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).
Erick menegaskan, penyelesaian kasus Jiwasraya ini bisa terus berjalan mulus. Jangan sampai perihal administrasi yang rumit bisa menggangu proses penyelesaian pemulihan aset Jiwasraya.
"Tentu kami pun dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi pak Jaksa Agung, karena itu penyelesaian administrasi secara menyeluruh ini kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai yang sudah berjalan bagus hampir 2 tahun Jiwasraya tapi krusialnya 6 bulan kedepan yang sangat penting," tegas dia.
Advertisement