Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sumber suara "woi" yang terekam dalam video. Rekaman video itu menampilkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Rekaman video sempat viral di media sosial twitter. Namun, kini sudah dihapus oleh pemilik akun yang menyebarkan video ke media sosial.
Rekaman berdurasi 46 detik menjadi bukti betapa brutal perilaku Mario Dandy Satriyo.
Advertisement
Sosok Mario Dandy sendiri mengenakan jaket abu-abu dan celana panjang hitam. Ia terlihat menghampiri David yang sedang dalam posisi tengkurap di jalanan.
Mario Dandy melayangkan kaki ke bagian kepala hingga membuat David terkapar. Bukannya berhenti, Mario Dandy malah menjadi-jadi, menginjak kepala David. Saat itu, Mario Dandy menggunakan sepatu jenis bots. Kondisi David tampak terkulai lemas tak berdaya.
Mario Dandy seakan tak peduli. Bahkan, ia melanjutkan dengan mengambil ancang-ancang bak pemain bola yang sedang melakukan tendangan bebas.
"Free kick," ujar seorang pria. Mario Dandy merespons dengan tendangan ke arah kepala David.
Setelahnya, Mario Dandy memutari badan David diakhiri selebrasi layaknya pemain kenamaan CR7 kala berhasil mencetak gol. Tak lama kemudian, terdengar suara "woi". Seketika, rekaman video itu pun berhenti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tindakan penganiayaan itu berhenti setelah kehadiran seorang emak-emak. Trunoyudo mengatakan, wanita itu berinisial N, orangtua dari saksi R.
"Jadi perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Trunoyudo menerangkan, David saat itu sedang bermain di rumah rekannya insial R. "Dan itu ibunya dari anak R. Itu yang menghentikan penganiayaan," ujar Trunoyudo.
Dua Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane. Sementara itu, satu orang berinisial AG statusnya berubah dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.
Trunoyudo menjelaskan tersangka atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane saat ini telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jaksel ke Rutan Polda Metro Jaya. Adapun, perpindahan dilakukan sejak Jumat lalu.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu. Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,"Â kata dia.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan terhadap Anak AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Advertisement
Penganiayaan Terencana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, sebelumnya menyebut bahwa para tersangka penganiayaan sempat merekayasa kasus keji itu. Namun belakangan kejadian membuka tabirnya.
"Pada awalnya para tersangka dan pelaku ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah kami sesuaikan di CCTV," kata Hengki.
Dari rekaman CCTV akhirnya terungkap sandiwara Mario. "CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP," jelas dia.
Lebih lanjut, setelah melibatkan ahli digital forensik dan memeriksa percakapan pada pesan WhatsApp, rekaman video, dan CCTV, tergambar jelas adanya perencanaan sejak awal.
"Pada saat mulai menelepon SL (Shane), kemudian bertemu SL (Shane) kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat di sana," ucapnya.
Selain terencana, Hengki menuturkan, unsur actus reus atau wujud perbuatan melawan hukum pun dipastikan telah terpenuhi. Hengki menjelaskan saat terjadi penganiayaan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Hengki menyebut, beberapa kata-kata umpatan juga terdengar dari video yang beredar tersebut. Bukti-bukti tersebut cukup untuk menunjukkan niat Mario Dandy melakukan penganiayaan.
"Ada free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas. Ada kata-kata 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan actus reus atau wujud perbuatan," ujar dia.