Mantan Kekasih Mario Dandy, Amanda Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Senin Depan

Polisi berencana memanggil mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh APA ke Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Mar 2023, 06:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2023, 06:45 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) (masker putih) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) (masker putih) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memanggil mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh APA ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya telah menyusun jadwal pemeriksaan untuk pelapor.

"Rencana pemeriksaan Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban an. Amanda (APA)," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa pelapor dalam hal ini penasihat hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), Enita Edyalaksmita.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Saudari Enita (Kuasa Hukum Saudari Amanda atau APA)," ujar dia.

Penasihat hukum Enita Edyalaksmita membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

Enita menepis tudingan penasihat hukum Mario Dandy sebagai tehadap kliennya yang disebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora kepada AG

Menurutnya, Mario Dandy Satriyo bersama penasihat hukum telah mengiring opini dengan mengkambing hitamkan APA alias Amanda untuk kepentingan mereka.

Dalam laporannya, Enita mempersangkkan Mario Dandy Satriyo telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Respons Kubu Mario Dandy

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penasihat Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas merespon. Ia mengaku tak ambil pusing laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh kubu Amanda alias APA ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke publik hanya meneruskan keterangan dari kliennya yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selama ini pun, ia hanya menyebutkan insial APA dan sama sekali tidak mengetahui identitas lengkap dari APA alias Amanda.

Dolfie justru mempertanyakan sikap kubu Amanda yang yang terkesan-kesan terburu membuat laporan polisi (LP). Padahal, sampai detik ini proses penyidikan masih berjalan.

Seharusnya pengacara Amanda alias APA lebih bijak dalam merespon hal ini dengan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya