Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu sendiri sudah ditahan pasca statusnya ditingkatkan oleh pihak berwajib.
Baca Juga
"Saya belum menerima (permintaan penangguhan penahanan)," ujar Brigjen Djuhandani kepada awak media, Kamis (3/8/2023).
Advertisement
Namun dia memastikan, Polri tidak akan menutup ruang bila memang ada keinginan pihak pengacara dari Panji Gumilang untuk hal tersebut. Sebab menurut jenderal bintang satu tersebut, penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka.
"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelas Brigjen Djuhandani.
Diketahui, berdasarkan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, dirinya sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Polri. Namun diakui, hal itu belum dijawab.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra saat dikonfirmasi terpisah.
Hendra memastikan, pihaknya akan menunggu jawaban dari Polri terkait hal itu. Alasannya, sebab kliennya sudah tergolong lanjut usia sehingga atas nama kemanusiaan harus ditangguhkan.
"Atas dasar kemanusiaan karena Pak Panji ini usianya sudah 77 tahun jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," dia menandasi.
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Panji Gumilang Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut Ahmad, Panji Gumilang ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Ahmad.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Advertisement
Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB dan dilakukan gelar perkara, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani yang dilansir dari Antara.
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani.