Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 3 September 2023

Saat ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Senin, 4 September nanti, perlu diperhatikan jam-jam operasi yang berlaku dan ruas jalan mana saja yang bebas dilintasi mobil berpelat genap.

oleh Maria Flora diperbarui 05 Sep 2023, 06:51 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2023, 07:49 WIB
Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap untuk roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali tidak berlaku hari ini, Minggu (3/9/2023). Karenanya semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih bebas melintas di seluruh ruas jalan protokol yang diterapkan ganjil genap. 

Sebagai infomasi, pembatasan kendaraan roda empat di Jakarta hanya diterapkan di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan libur nasional ditiadakan, sehingga para pemilik kendaraan tidak perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Saat ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Senin, 4 September nanti, perlu diperhatikan jam-jam operasi yang berlaku dan ruas jalan mana saja yang bebas dilintasi mobil berpelat genap. 

Jam operasi terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sore hari dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.  Sedangkan 26 titik ganjil genap Jakarta yang diterapkan ganjil genap adalah sebagai berikut:  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.  

Ada pun kebijakan ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Heru Budi: Saya Tidak Akan Menambah Ganjil Genap 24 Jam, Itu Perlu Kajian

20160725-Ganji-Genap-Jakarta-YR
Kepadatan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, (25/7). Pembatasan kendaraan ganjil genap merupakan kebijakan transisi jelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di ibukota. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak akan mengambil kebijakan menambah waktu pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap menjadi 24 jam. Menurut Heru, diperlukan kajian soal wacana tersebut.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian," kata Heru di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).

Heru menilai, ganjil genap 24 jam bakal berdampak pada aktivitas masyarakat Ibu Kota. Dia memandang, kebijakan ganjil genap 24 jam dapat menyulitkan masyarakat di saat kondisi darurat.

"Kita perlu memikir kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit," kata Heru.

"Misalnya, dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," sambung dia.

Lebih lanjut, Heru menyebut ketimbang menerapkan ganjil genap 24 jam untuk menekan polusi udara, dia akan berfokus pada sejumlah program kerja yang sudah ada. Meski begitu, Heru tetap mengapreasi usulan ganjil genap 24 jam yang telah diusulkan.

"Kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide (ganjil genap 24 jam) sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang," ujarnya.

Usulan Ganjil-Genap 24 Jam sebagi Upaya Tekan Polusi Udara di Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Sebelumnya, usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam dilontarkan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ida berharap, ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang belakangan disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi di Jakarta.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya