Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 orang ditangkap Polresta Tangerang karena terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Serang Kampung Cengok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Indra mengatakan, aksi tawuran itu bermula dari adanya kebutuhan konten media sosial. Dimana, para pelaku tawuran berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial (Medsos).
Baca Juga
"Total yang terlibat ada 13 tersangka, dimana 7 di antaranya anak dibawah umur. Mereka ini membuat janji di media sosial, untuk konten tawuran," katanya, Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Hingga pada waktu kejadian, para pelaku dengan insial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20) dan anak pelaku berinisial RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG, bertemu di lokasi.
Disana terjadi aksi saling serang, namun ternyata, aksi tersebut salah sasaran dengan menyerang korban inisial PIM.
"Korban ini tidak terlibat tawuran, dia kebetulan ada di lokasi dan disangka bagian dari mereka. Sehingga menjadi sasaran tindak kekerasan. Korban mengalami luka bacok senjata tajam, dan luka bakar akibat siraman air keras yang dilakukan oleh tersangka MI," ujarnya.
Korban Dibawa ke RS
Atas kejadian itu, korban langsung dibawa warga ke rumah sakit setelah berhasil membubarkan aksi itu. Dan ditindaklanjuti dengan proses penangkapan para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk anak pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," ungkapnya.
Advertisement