Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS ke Penyidikan

Naiknya status korupsi pengelolaan dana sawit ke penyidikan diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Sep 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, naiknya status kasus tersebut ditetapkan pada 7 September 2023.

"Adapun posisi kasus dalam perkara ini yaitu diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Ketut kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Dalam proses penyidikan, lanjut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan menggelar operasi penggeledahan di beberapa lokasi. Adapun pada Selasa, 19 September 2023, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Mereka adalah EW selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 yang juga mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina, J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA, dan EH selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2016 yang juga mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” jelas dia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambung Ketut.

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Bukaka sebagai Tersangka Korupsi Tol MBZ

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, telah menetapkan saudara SB selalu Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, inisial SB merujuk pada Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. Kuntadi mengatakan penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap perempuan tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa, 19 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku Dirut Operasional. Yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Peran Tiga Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dan bersama dengan Dirjen Penyidik Kejaksaan Agung (Dirdik), Kuntadi. (Liputan6.com/Ave Martevalenia)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, lanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.

"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelas dia.

Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara. Yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," Kuntadi menandaskan.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Infografis Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya