Galumbang Protes Dituntut 15 Tahun Penjara, Klaim Tak Terima Uang Korupsi BTS Kominfo

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dituntut 15 tahun penjara meski tidak turut menikmati uang rasuah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Nov 2023, 05:37 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 05:37 WIB
BAKTI
BTS 4G yang dibangun oleh BAKTI Kominfo di Daerah 3T di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dituntut 15 tahun penjara meski tidak turut menikmati uang rasuah.

Hal itu sebagaimana diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa Galumbang tidak mendapatkan uang hasil korupsi proyek BTS Kominfo.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," tutur Galumbang dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Galumbang lantas membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yakni Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee atau upah sebesar 10 persen saat rapat direksi.

"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," jelas dia.

Galumbang juga menanggapi tentang uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak empat kali. Dia menilai, uang tersebut bukan untuk dirinya melainkan untuk kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," katanya.

 

Sejumlah Kejanggalan

Galumbang membeberkan sejumlah kejanggalan, seperti denda keterlambatan yang berkurang tiba-tiba, perubahan termin pembiayaan, dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dieksekusi.

"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya.

Lebih lanjut, dari fakta persidangan pun terungkap bahwa jumlah uang yang serahkan sebanyak empat kali itu tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.

 

Tak Cocok

Pasalnya, Alfi Asman, Arya Damar, terdakwa Irwan Hermawan dan Windy Purnama, serta PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp60 miliar.

"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp240 Miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," Galumbang menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya