MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Pagi Ini, Kamis 9 November 2023

Nantinya, pemilihan ketua MK yang baru ini akan diawali dengan musyawarah mufakat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Nov 2023, 09:22 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 09:18 WIB
pengamanan ketat Gedung Mahkamah Konstitusi
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel gabungan untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua MK yang baru pada hari ini, Kamis (9/11/2023). Pemilihan dilakukan setelah Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

Nantinya, pemilihan ini akan diawali dengan musyawarah mufakat. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," tambahnya singkat.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

Jimly menjelaskan alasan tidak memberhentikan dengan hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi. Ia menegaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024.

"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan PMK pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu di haruskan diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly.

"Yang majelis banding dibentuk berdasarkan MKMK itu, nah membuat putusan Majalis Kehormatan tidak pasti sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," terangnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alasan Jimly Tak Berhentikan Anwar dari Hakim MK

Sedangkan, bila diberhentikan dari jabatan Ketua MK, maka keputusan langsung berlaku pada hari ini Selasa (7/11/2023), dan penggantian ketua MK mesti dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.

"Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat," jelas Jimly.

Jimly menambahkan, jika pun MK mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang syarat usia capres-cawapres maka baru bisa diterapkan pada Pemilu 2029.

"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ucapnya.

"Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak pihak biar ada kepastian," kata Jimly.

 


Gelar Pemilihan Ketua MK

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya