Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Ketua KPK Firli Bahuri berhenti memainkan diksi adanya serangan balik koruptor. Firli Bahuri diketahui beberapa kali menyatakan adanya serangan balik dari para koruptor sehingga membuat dirinya terseret kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Saya menyanggah pernyataan Firli bahwa ada koruptor yang menyerang balik sebagai omongan tanpa dasar dan mengada-ada, justru harusnya Firli instropeksi diri dan mundur saja dari jabatannya. Biarkan orang lain yang meneruskan upaya pemberantasan korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga
Yudi menyebut, pernyataan Firli terkait adanya serangan balik koruptor hanya sebagai pelindung dirinya yang tak bisa membuktikan Firli tak bersalah. Firli mengatakan demikian karena dia tahu penyidik Polda Metro Jaya serius dalam mengusut kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Advertisement
"Berdasar pengalaman saya sebagai penyidik, penyidik Polda Metro telah bekerja secara profesional mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Seharusnya Firli Bahuri lebih bersabar, sehingga kita tunggu saja penetapan tersangka dari kasus ini," kata mantan penyidik KPK ini.
Senada, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Firli berhenti menggunakan kalimat serangan balik koruptor. Menurut Praswad, justru pemberantasan korupsi menjadi suram karena dipimpin Firli.
"Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor, justru pemberantasan korupsi dan kinerja KPK memburuk sampe ke titik nadir di bawah kepemimpinan dirinya," kata Praswad.
"Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL, tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Firli Bahuri," dia menambahkan.
Firli Diminta Berhenti Gunakan KPK Sebagai Tameng
Praswad menyebut, para alumni KPK yang tergabung dalam IM57 Institute tak pernah menganggap Firli sebagai bagian dari perlawanan dan pemberantasan korupsi. Praswad juga meminta Firli tak melulu berlindung di balik lembaga KPK atas kesalahan yang dia buat sendiri.
"Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak marwah dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi," kata Praswad.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengadakan jumpa pers di gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli mengadakan pertemuan dengan awak media untuk menjelaskan secara langsung alasan dirinya kabur dari wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023.
"Secara khusus di tanggal 16 November 2023, terkait situasi batin dan saya alami, saya paham publik bertanya dan rekan media menjalankan tugas beragam untuk menggambarkannya sebagai fenomena langka yang bermakna bisa jadi multitafsir," ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Firli Bantah Memeras Syahrul Yasin Limpo
Firli mengaku saat ini tengah berada di posisi yang sulit. Dia merupakan ketua di lembaga penegakan korupsi namun terseret kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor, itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor," kata Firli.
Dalam kesempatan ini Firli juga menampik melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak mana pun termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Kementan.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapa pun kemarin pada tanggal 16 November 2003 adalah hari dimana saya telah mengabdikan kepada negeri ini selama 40 tahun, 40 tahun pengabdian saya, saya habiskan hidup saya lakukan untuk pengabdian kepada bangsa negara hingga berakhir sebagai purnawirawan Polri dengan pangkat komisaris jenderal polisi," kata dia.
Namun dalam jumpa pers kali ini Firli Bahuri tak memberikan kesempatan kepada awak media untuk bertanya lebih lanjut. Firli beralasan ingin segera memenuhi udangan klarifikasi oleh dewas KPK.
"Mohon maaf nanti tidak ada waktu untuk tanya jawab karena mengingat waktu juga untuk menuju dewan pengawas KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mendampingi Firli Bahuri.
Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan Dewan Pengawan (Dewas) KPK. Pemeriksaan Firli Bahuri berkaitan dugaan pelanggaran etik pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang berujung pemerasan.
Firli yang dikawal ketat oleh oleh sekitar lima orang pria berpakaian putih ini keluar gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rasuna Said sekitar pukul 13.10 WIB. Dia memasrahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan ini kepada Dewas KPK.
"Tentu ini adalah permintaan keterangan klarifikasi oleh dewas, dan sudah saya sampaikan ke Dewas. Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di dewas itu adalah tertutup, nanti biarlah dewas yang akan menyampaikan secara lengkap," ujar Firli, Senin (20/11/2023).
Firli yang diperiksa Dewas KPK selama kurang lebih 3 jam ini kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Camry 1990 RFP.
Anggota Dewan Pengawan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsudin Haris sebelumnya mengatakan, pihaknya akan memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam kasus dugaan pemerasan SYL oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Pemanggilan terhadap SYL dilakukan setelah Dewas menyelesaikan klarifikasi terhadap Firli Bahuri hari ini, Senin (20/11/2023).
"Kemungkinan kita masih akan memannggil Pak SYL juga. Sebab, ada beberapa keterangan tidak saling berkesesuaian. Itu kan musti dikonfirmasi ulang," ujar Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Advertisement