Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka usai kebakaran di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, kebakaran diduga terjadi karen ada unsur kesangajaan. Satu orang inisial RH (50) pun diamankan.
Baca Juga
"Kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," kata Abdul Jana dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).
Advertisement
Abdul Jana mengatakan, tersangka RH (50) merupakan suami dari RI (41) yang juga menjadi korban luka dalam insiden kebakaran tersebut.
Akibat peristiwa itu, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen dan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen.
Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku inisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ujar dia.
Kini, tersangka dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
13 Unit Mobil Kebakaran Dikerahkan
Api melalap sebuah rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore. Akibat kejadian itu, satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Syarifuddin menerangkan, peristiwa kebakaran dilaporkan pada pukul 14.30 WIB.
Sebanyak 13 unit mobil dikerahkan. Api kemudian berhasil dijinakan pada pukul 15.20 WIB
"Objek terbakar rumah tinggal, perkiraan luas Area 60 m²," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Advertisement