Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengungkap pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI.
"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli) juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," ujar Haris dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Haris membeberkan, komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Firli dan SYL. Pada 23 Mei 2021, komunikasi diawali oleh Firli Bahuri yang menanyakan kabar SYL. Kemudian SYL mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah Firli Bahuri.
Advertisement
"Dan dijawab oleh Terperiksa (Firli) 'boleh dibekasi ya pak. Nanti mlm. Skrg mau tennis'," kata Haris.
Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen. Namun Haris tak menjelaskan dokumen apa yang dimaksud.
"Dan dijawab oleh Terperiksa 'Sy komunikasi dg deg-degan'," kata Haris.
Pada Oktober 2021, Firli Bahuri mengirimkan dua link berita media yang berisi soal penyuluhan antikorupsi dan pakta integritas yang dilakukan KPK terhadap Kementerian Pertanian.
Pada Desember 2021, SYL kemudian mengundang Firli Bahuri untuk hadir dalam acara peringatan hari anti-korupsi di Kementan.
Pada Juni 2022, Firli Bahuri menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Desa Pakato Kec. Bonto Marranu Kab. Gowa dalam kegiatan Pencanangan Desa Anti Korupsi.
"Terperiksa (Firli) tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalul aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," kata anggota Dewas KPK ini.
Firli Mengaku Lupa Komunikasi dengan SYL
Anggota Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengakui pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Hanya saja, kata Albertina, Firli Bahuri mengaku lupa apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Albertina menyebut Firli tak mengingatnya karena nomor telepon genggamnya lima kali diretas.
Hal itu disampaikan Albertina dalam sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Bahwa Terperiksa (Firli) kenal dan pernah melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo namun Terperiksa tidak ingat lagi apa yang pernah Terperiksa komunikasikan," ujarnya.
"Terperiksa juga tidak ingat kapan terakhir melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo, karena nomor Terperiksa dibajak, semua kontak dan foto di handphone Terperiksa hilang," Albertina menambahkan.
Dia menyebut, Firli menggunakan nomor 0811952416 dan sudah digunakan sejak tahun 2011. Namun sejak Oktober 2023, Firli Bahuri sudah tidak lagi menggunakan nomor tersebut karena ponselnya dibajak.
"Karena HP Terperiksa sudah 5 kali di hack atau dibajak," kata Albertina.
Advertisement
Dewas KPK Bacakan Vonis 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan tetap membacakan vonis etik dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Dewas akan tetap memvonis etik Firli meski mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu tak hadir.
"Sidang (vonis) tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka. Albertina mempersilakan awak media untuk mendengar langsung putusan yang akan dibacakan majelis etik Dewas KPK.
"Ya (terbuka). (Awak media) boleh hadir," kata dia.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.