Polisi Bakal Panggil Yusril Ihza Mahendra untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Nama Yusril jadi saksi meringankan kelima yang diajukan Firli Bahuri, dimana sebelumnya telah ada empat nama yang diserahkan kepada penyidik.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 29 Des 2023, 02:39 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 02:39 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri sendiri bungkam saat diberondong pertanyaaan oleh awak media. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sosok pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ternyata telah diajukan secara resmi sebagai saksi meringankan atau A de Charge dari tersangka kasus dugaan pemerasaan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Pengajuan Yusril itu, turut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang telah menerima surat pengajuan saksi meringankan pada Rabu (27/12) kemarin.

“Prof Yusril Ihza Mahendra. (Salah satu saksi) Iya,” singkat Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12).

Nama Yusril jadi saksi meringankan kelima yang diajukan Firli Bahuri, di mana sebelumnya telah ada empat nama yang diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.

Kemudian, untuk nama lainnya, yaitu Prof Romli Atmasasmita, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran yang meminta penundaan. Serta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak sebagai saksi meringankan.

“Jadi ada 4 saksi A de Charge yang diajukan Tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 yang lalu, mengajukan 4 orang saksi A de Charge, dan penyidik telah menindaklanjuti,” kata dia.

“Dan hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi A de Charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

Namun demikian sampai saat ini, Merdeka.com masih mencoba menkonfirmasi Yusril terkait pengajuan sebagai saksi meringankan oleh Firli Bahuri. Di mana, diketahui memang dia sempat jadi saksi meringankan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

 

Saksi Diajukan Kubu Firli

 

Sebelumnya, Pengacara Mantan Ketua KPK Firli Bahuri turut membeberkan tiga saksi meringankan yang baru diajukan ke penyidik. Ketiga, saksi itu di luar dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang telah menolak.

"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Dia pun menjelaskan kalau ketiga saksi pakar bidang hukum itu, merupakan saksi meringankan yang sama saat diajukan pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023. Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita," kata dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya