Liputan6.com, Jakarta Pelarian MD alias Darmawan (23) akhirnya terhenti. Warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT ini ditangkap polisi di Denpasar-Bali pada Minggu (7/1/2024) malam.
Darmawan ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende akhir Desember 2023 lalu.
Baca Juga
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pelaku penganiayaan tak pantas mendapat restorative justice, dan patut diberi hukuman setimpal atas perbuatannya.
Advertisement
“Saya apresiasi pihak kepolisian yang serius tangani kasus ini, sampai ‘menjemput’ pelaku di Denpasar. Selanjutnya, saya minta pelaku ini diberi hukuman yang setimpal, jangan diberi ruang untuk restorative justice. Karena betul kata Pak Kapolres, dia melakukan penganiayaan ini dengan kesadaran. Seperti tidak menanggap hak asasi yang dimiliki korban,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, Sahroni bahkan menyebut aksi pelaku sebagai pelanggaran HAM. Karena menurutnya, dengan sengaja mempertontonkan aksi penganiayaan tersebut, pelaku sama saja merendahkan harkat dan martabat korban.
“Bahkan saya kira ini masuk kategori pelanggaran HAM. Dengan sengaja mempertontonkan aksi penganiayaan kepada ODGJ, seolah-olah dia memiliki derajat lebih tinggi dari sang korban. Ini salah dan sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, pelaku tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban hukumnya,” ungkap Politikus NasDem ini.
Sahroni berharap dengan dihukum beratnya pelaku, dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar selalu menghargai dan menghormati sesama.“Agar jadi pelajaran untuk kita semua, agar tidak pernah merendahkan atau berbuat semena-mena terhadap siapa pun. Semua punya hak yang sama, tidak ada bedanya,” tutup Sahroni.
Ditangkap Polisi
Pelarian MD alias Darmawan (23) akhirnya terhenti. Warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT ini ditangkap polisi di Denpasar-Bali pada Minggu (7/1/2024) malam.
Darmawan ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende akhir Desember 2023 lalu.
Sadisnya, aksi penganiayaan terhadap ODGJ ini direkam sendiri oleh pelaku di sekitar pasar Mbongawani, Kabupaten Ende.
Aksi ini viral di media sosial dan ramai dikomentari netizen yang kebanyakan mengutuk kejadian ini. Mereka pun meminta polisi menangkap pelaku.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Buser sesuai laporan polisi nomor LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, kepada Liputan6.com, Selasa 9 Januari 2024.
Advertisement
Ditangkap di Denpasar
Ia mengatakan mengetahui aksinya itu viral di media sosial, pelaku pun memilih kabur ke Denpasar Bali pada 28 Desember 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Buser Polres Ende dibantu kepolisian di Denpasar Bali berhasil mengamankan pelaku pada 7 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 wita.
"Pelaku berhasil di identifikasi keberadaannya di Denpasar Selatan," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Ende. Ia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.