Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan tiga pemilik venue di Bali sebagai tersangka pelanggaran public viewing atau nonton bersama (nobar) konten-konten olahraga yang dimiliki Surya Citra Media Group (SCM).Â
Konten-konten yang dimaksud seperti Premier League (PL), UEFA Champions League (UCL), UEFA Europa League (UEL), National Basketball Association (NBA), Women's Tennis Association (WTA) dan konten olahraga lainnya.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo menyebut dari salah satu tersangka tersebut merupakan pemilik venue yang merupakan warga negara asing.
Advertisement
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kelompok kerja penindakan bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara. "Keterangan yang bisa kita simpulkan adalah ketiga tempat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hak cipta sehingga kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Anom di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2024).Â
Ketiga tersangka tersebut yakni inisial AS, pemilik venue Heaven Sports Bar & Rooftop di Jalan Raya Seminyak, Bali. Lalu inisial ML, pemilik venue AMV Shooting & Sport Bar 88, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali.Â
"Ketiga The PaDÂ Bar And Grill, di Jalan Raya Legian 162 Kute, Pemiliknya orang asing, atas nama P," jelas Anom.
Anom menegaskan, ketiga tersangka diyakini telah memenuhi unsur dugaan pidana. Sebab mereka tanpa seizin pihak IEG, yang telah ditunjuk oleh SCM, sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama, melakukan pemantauan yang dilanjuti dengan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penindakan hukum tersebut juga dilaksanakan oleh DJKI Kemenkumham agar memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan hak cipta.
"Apabila tidak ini akan mengakibatkan munculnya perkara-perkara serupa dianggap bahwa mempertontonkan siaran secara public domain tanpa izin dari pemegang lisensi itu dianggap hal biasa nantinya. Makanya kita melakukan penegakan hukum ini," tuturnya.
Pasal yang Dikenakan kepada 3 Tersangka
Terhadap ketiga tersangka, mereka disangkakan pasal 118 UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Upaya yang tengah dilakukan saat ini, DJKI telah menyita barang bukti tiga tersangka berupa televisi, dokumentasi, receiver dan keterangan saksi di lokasi. Adapun untuk selanjutnya terhadap ketiga tersangka telah dijadwalkan untuk pemeriksaan.
"Tetapi memang sangat dekat dengan suasana hari lebaran, jadi mudahan-mudahan mereka datang tepat waktu kalau tidak panggilan kedua setelah lebaran," Anom menandaskan.Â
Â
Reporter: Rahmat BaihaqiÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement