Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan MI (17) sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka

oleh Tim News diperbarui 29 Mar 2024, 20:21 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2024, 20:21 WIB
Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama
Truk pengangkut sofa ringsek parah di bagian depan. Truk warna merah ini diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama arah Tol Dalam Kota, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan MI (17) sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Alasan tidak dilakukan penahanan, karena status MI yang masih dibawah umur. Maka penanganan dalam proses penyidikan MI ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengharuskan apabila ada tersangka anak berhadapan dengan hukum akan ada treatment khusus dalam penangananya.

"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," terangnya.

Adapun MI telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) atas kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sopir Diduga Ugal-ugalan

Kecelakaan Halim
Sebuah mobil rusak berat setelah terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.

Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP.

Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.

Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik. Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut , mobil isuzu pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil yaris B-1103-KRT.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya