Liputan6.com, Jakarta Di era kemajuan teknologi saat ini, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Di balik kecanggihan yang membuat segala aktivitas manusia menjadi mudah, cepat, dan praktis, ada ancaman yang tidak bisa diabaikan yang salah satunya adalah tindak penipuan online. Fenomena ini menyoroti sisi gelap dari perkembangan teknologi, di mana oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan internet sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan penipuan online.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penipuan online serta memberikan edukasi tentang cara mengidentifikasi dan mencegahnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama DPR RI menggelar webinar “Ngobrol Bareng Legislator” dengan tema “Stop Penipuan di Internet” secara virtual pada Jumat, (29/3/2024).
Baca Juga
Webinar ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH), serta menghadirkan narasumber Content & Creative Lead Paberik Soera Rakyat, Tio Prasetyo, dan CEO Travel & Influencer, Mohwid.
Advertisement
Dalam sambutannya, Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan menyampaikan bahwa perwujudan Indonesia yang maju tetap menjadi prioritas utama dalam upaya menciptakan sebuah negara yang berdaya, inklusif, dan maju secara teknologi. Komitmen yang teguh terhadap penyelenggaraan berbagai program inisiatif mendukung transformasi digital menjadi bukti nyata dari keseriusan dalam menghadapi tantangan global.
Upaya transformasi digital terus dilakukan Kemenkominfo untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa, dan membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia. Maka dari itulah, yang kemudian mendorong untuk melakukan penyikapan kesadaran pengetahuan dan kecakapan digital yang ditujukan di dunia sektor yaitu masyarakat, pemerintahan, dan pendidikan.
“Pada tahun 2024 ini, Kemenkominfo kembali menghadirkan literasi digital agar masyarakat indonesia siap dan sigap menghadapi peluang serta tantangan melalui empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital," ujarnya.
Pilar Keamanan Digital Harus Dipahami Setiap Pengguna
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) khususnya Dirjen Aptika yang secara konsisten menghadirkan program-program inspiratif, utamanya dalam rangka mengisi pembangunan dan mencerdaskan anak bangsa, yang salah satunya adalah menuju program webinar seperti ini.
“Teknologi digital telah menjamur ke seluruh aspek kehidupan sehari-hari, dan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan primer. Terutama di Indonesia, sebagai salah satu negara Asia dengan populasi rata-rata penduduk berusia 29 tahun, dimana populasi ini sangat mudah untuk memberikan peluang bagi bangsa indonesia terus berkontribusi di dunia digital," kata Teuku Riefky.
Namun di sisi lain, lanjut Teuku Riefky, dunia digital menimbulkan berbagai resiko keamanan yang merugikan masyarakat.
"Oleh sebab itu, pilar keamanan digital dalam berinternet harus dipahami oleh setiap penggunanya," ujarnya.
Advertisement
Kenali Jenis-Jenis Penipuan
Seiring kemajuan teknologi dan jumlah pengguna internet di Indonesia yang sudah lebih dari 202 juta pengguna, praktik penipuan online pun semakin meningkat.
Orang-orang yang tidak terlalu update dengan informasi terkini dan perkembangan teknologi cenderung menjadi sasaran empuk bagi para penipu. Mereka yang kurang memahami atau terbiasa dengan fitur-fitur keamanan online lebih rentan untuk ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Content & Creative Lead Paberik Soera Rakyat, Tio Prasetyo menjelaskan bahwa semakin majunya teknologi, keamanan digital sangat perlu ditingkatkan oleh setiap individu.
"Keamanan digital sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan layanan digital baik melalui internet maupun secara langsung dapat dilakukan dengan aman. “Ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi data yang kita miliki, tapi juga untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang sangat penting,” ujar Tyo Prasetyo.
Tyo Prasetyo menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenali berbagai jenis penipuan agar dapat meningkatkan tingkat kesadaran dan kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia maya.
“Ada 3 jenis-jenis penipuan yang marak terjadi di Indonesia, yaitu ada phising, penipuan berbisnis online dan juga pencurian identitas," katanya.
Ada beberapa contoh jenis penipuan yang diungkap oleh Tyo Prasetyo, seperti yang sering terjadi, yaitu penipuan berkedok asmara atau romance, dimana penipu menggunakan tipu daya untuk menarik perhatian korban dengan dalih hubungan asmara. Penipuan melalui pesan WhatsApp yang mengandung tautan berbahaya. Selain itu, penipuan berkedok sebagai anggota keluarga atau teman yang meminta bantuan darurat juga sering terjadi.
“Di dunia digital, tidak ada yang dapat menjamin keamanan 100%, tapi kita bisa usahakan mengurangi resikonya sebaik mungkin. Selalu berfikir kritis dan jangan terlalu mudah percaya dengan semua yang ada di Internet," tambahnya.
Cara Menghindari Penipuan Phising dan Scamming
Hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak penipuan telah diatur sesuai dengan pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
"Tidak perlu khawatir jika mengalami penipuan, karena telah diatur di 378 KUHP, dan juga ada banyak cara untuk lapor salah satunya dengan mengakses ke lapor.go.id," kata Mohwid, CEO Travel & Influencer.
Mohwid mengatakan bahwa penipuan tidak hanya berkaitan dengan uang atau materi semata, melainkan juga dapat berdampak pada keamanan data pribadi seseorang. Informasi pribadi yang dicuri atau disalahgunakan dapat menjadi sasaran untuk diperjualbelikan di pasar gelap digital.
"Kalau kalian sudah mencantumkan email atau data pribadi di media sosial, berarti kalian sudah siap untuk menjadi awal mula data diri kalian dicuri, jadi kalian harus paham cara mencegahnya," ujarnya.
Mohwid juga menjelaskan cara untuk menghindari penipuan berupa phising atau scamming, diantaranya yaitu menghindari untuk memberikan informasi berupa data pribadi kepada siapapun, memastikan keamanan website yang diakses, menggunakan kombinasi password yang kuat, tidak membagikan one time password (OTP) kepada orang lain, dan tidak boleh mudah percaya pada orang lain.
“Jika teman-teman memiliki usaha bisnis atau endorse an, harus mempunyai email lain yang sesuai dengan bisnis, jangan dicampur dengan email pribadi untuk menghindari penipuan," katanya.
Lebih lanjut, Mohwid mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pencurian data di ruang publik. Misalnya, jika login di komputer kantor atau ruang publik lainnya, pastikan untuk selalu logout jika sudah digunakan.
(*)
Advertisement