Polri Sudah Tetapkan 1.158 Tersangka Kasus Judi Online Sejak Awal Tahun 2024

Trunoyudo menyebut penegakkan hukum judi online tersebut sudah dilaksanakan secara masif sejak tahun lalu. Bahkan pada tahun 2023 total ada 1.987 pelaku juga online yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

oleh Tim News diperbarui 27 Apr 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2024, 01:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana judi online sepanjang dalam waktu empat bulan terakhir atau sejak awal tahun 2024. Polri juga telah menetapkan ribuan tersangka terkait kasus tindak pidana tersebut.

"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/4/2024).

Trunoyudo menyebut penegakkan hukum judi online tersebut sudah dilaksanakan secara masif sejak tahun lalu. Bahkan pada tahun 2023 total ada 1.987 pelaku juga online yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga membandingkan kasus judi online tahun lalu yang telah terjadi penurunan 404 kasus di rentan yang sama.

Ia menegaskan Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran. Sebab efek yang ditimbulkan dari judi online menimbulkan kerugian baik secara materi dan juga mental.

"Tahun 2023 1.196 kasus dan tahun 2024 sebanyak 792," tutup dia.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp30 Miliar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok. Polisi mencatat selama beroperasi sindikat ini sudah meraup omzet hingga Rp30 miliar.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan. Diperkirakan total omset yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Hendri menyampaikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EP (40), BYP (37), DA (24) dan TA (41).

Dia menjelaskan, EP memegang peran yang cukup besar karena mengelola akun judi sekaligus channel YouTube dengan nama @dzakki594. Di akun itu, tersangka EP memasarkan permainan judi online dengan jenis slot, domino, poker.

Modus Tersangka

Melalui konten video, EP membagikan tata cara bagi orang yang ingin bergabung. Ada dua aplikasi yang dipromosikan yaitu slot higgs domino dan royal dream.

"Modusnya yang dilakukan oleh tersangka EP yaitu melalui channel YouTube yang dimilikinya tersangka memasarkan permainan judi online kepada pemain," kata Hendri.

"Jadi para pemain diberikan link, nanti dari link yang ada ini akan ada aplikasi itu. Jadi nanti bisa di-download dari link tersebut aplikasi buatan mereka sendiri," Hendri menambahkan.

Hendri mengatakan pemain akan diberikan cip uang digunakan sebagai media taruhan. "Dan ini nanti setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan ditransfer oleh EP kepada pemain," kata Hendri.

Tak sendirian, EP juga merekrut 3 orang karyawan, yang berinisial BYP, DA dan TA sebagai admin live streaming dan jual beli koin.

"Tersangka EP menggaji stafnya dari 3 orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta sampai Rp10 juta setiap bulannya, tergantung dari hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online," ujar Hendri.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi 

Sumber: Medeka.com

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya