Setelah dinyatakan sehat kondisi jasmani dan kejiwaannya, Muhammad Dwigusta kini digelandang aparat kepolisian dari Polres Bandung. Tersangka tabrakan maut di Tol Purbaleunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang masih berusia 18 tahun itu terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dari ruang rawat inap tahanan RS Bhayangkara Sartika Asih, pengemudi Nissan Juke yang menewaskan 5 dari 6 penumpang Daihatsu Xenia ini dijemput Kasat Lantas Polres Bandung. Menaiki mobil patwal, dia dibawa ke Mapolres Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/4/2013).
Dwigusta yang baru tiba pun segera diperiksa di Unit Laka Lantas dan Satlantas Polres Bandung terkait insiden tabrakan maut beberapa waktu lalu. Rencananya, Dwigusta akan langsung dijebloskan ke ruang tahanan selama penyidikan berlangsung.
"Masih dalam pemeriksaan lanjutan. Segera kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif.
Lukman menuturkan, hingga kini, belum ada permintaan penangguhan yang diajukan keluarga Dwigusta. Selama pemeriksaan, Dwigusta mengaku memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi.
"Jelas, dia mengakui dia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari kecepatan maksimal. Kami sedang mendalami yang bersangkutan sering kebut-kebutan atau tidak," pungkas Lukman.
Kecelakaan maut itu terjadi Minggu 7 April lalu di kilometer 135 Tol Purbaleunyi. Mobil yang dikendarai Dwigusta tengah melaju dengan kecepatan tinggi saat kemudian oleng hingga berpindah jalur ke arah berlawanan dan menimpa Xenia dengan 6 penumpang.
5 Orang meninggal dunia karena kejadian ini. Sementara 1 penumpang lain yakni bocah berusia 12 tahun selamat. (Ndy)
Dari ruang rawat inap tahanan RS Bhayangkara Sartika Asih, pengemudi Nissan Juke yang menewaskan 5 dari 6 penumpang Daihatsu Xenia ini dijemput Kasat Lantas Polres Bandung. Menaiki mobil patwal, dia dibawa ke Mapolres Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/4/2013).
Dwigusta yang baru tiba pun segera diperiksa di Unit Laka Lantas dan Satlantas Polres Bandung terkait insiden tabrakan maut beberapa waktu lalu. Rencananya, Dwigusta akan langsung dijebloskan ke ruang tahanan selama penyidikan berlangsung.
"Masih dalam pemeriksaan lanjutan. Segera kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif.
Lukman menuturkan, hingga kini, belum ada permintaan penangguhan yang diajukan keluarga Dwigusta. Selama pemeriksaan, Dwigusta mengaku memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi.
"Jelas, dia mengakui dia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari kecepatan maksimal. Kami sedang mendalami yang bersangkutan sering kebut-kebutan atau tidak," pungkas Lukman.
Kecelakaan maut itu terjadi Minggu 7 April lalu di kilometer 135 Tol Purbaleunyi. Mobil yang dikendarai Dwigusta tengah melaju dengan kecepatan tinggi saat kemudian oleng hingga berpindah jalur ke arah berlawanan dan menimpa Xenia dengan 6 penumpang.
5 Orang meninggal dunia karena kejadian ini. Sementara 1 penumpang lain yakni bocah berusia 12 tahun selamat. (Ndy)