KPK Sita Tas dan Ponsel Hasto Kristiyanto

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jun 2024, 15:27 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 15:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan ditengah pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Hasto mengungkapkan, ponsel miliknya saat itu sedang dipegang oleh staff yang bernama Kusnadi. Diceritakan Hasto, penyidik ketika itu memanggil Kusnadi dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan ponsel yang dipegang oleh ajudannya.

"Staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ucap dia.

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujar dia.

Selain itu, Hasto mengatakan sebagai saksi seharusnya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Hal itu sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, Hasto memutuskan bahwa pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.

"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.

"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," dia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pertanyakan soal Penyitaan

Penasihat hukum Hasto, A. Patra M. Zen mengingatkan, penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Karenanya, penyitaan ponsel kliennya patut dipertanyakan.

"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan selalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan," ucap dia.

"Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakkan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," imbuh Patra.

Patra mengatakan, kliennya menyampaikan keberatan atas penyitaan ponsel tersebut. Menurut dia, jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan seharusnya penyidik KPK bisa langsung berhubungan dengan kliennya.

"Nah oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu. Nah oleh karena itu tentu bagaimana hal ini yang disampaikan Pak Hasto kita keberatan," ujar dia.

"Yang namanya bentuk penyitaan tentu harus melalui prosedur, tentu harus melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan. Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung," dia menambahkan.

Patra mengatakan, kliennya telah bersikap secara kooperatif dengan memenuhi undangan panggilan sebagai saksi. Namun, justru diperlakukan seperti ini.

"Sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai sekjen PDI perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," ucap dia.


Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Cerita Sempat Ditinggal Penyidik

Hasto Kristiyanto
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.

Hasto mengaku sempat ditinggal oleh penyidik selama satu setengah jam. Hal diungkapkannya kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin (10/6/2024).

Hasto mengungkapkan, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar politikus asal Yogyakarta ini, Senin (10/6/2024).

Hasto mengutarakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK belum masuk ke tahap materi pokok perkara.

"Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy memastikan kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW).

"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini sudah diuji di persidangan dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi. Dan di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah," kata Ronny saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin (10/6/2024).


Pengacara Tegaskan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku

Penasihat hukum Hasto lainnya, A Patra M Zen kemudian membacakan amar putusan nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saeful Bahri.

Kemudian, putusan kasasi nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat kasasi atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani yang sudah diputus pada Juni 2021.

"Dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi, sudah diperiksa semua alat bukti dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," ucap dia.

"Jadi saya ulang, di dua persidangan yang putusannya sudah Inkracht Van Gewijsde mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum," dia menambahkan.

Sebelumnya, penasihat hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy menduga, isu ini sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu tiap menjelang tahun politik. Ronny kemudian memperlihatkan data. Merujuk dari data itu, ada korelasinya antara kritik yang dilayangkan kliennya terhadap isu Harun Masiku.

“Kita mempunyai grafik di mana ketika Sekjen PDI Perjuangan menyampaikan kritik dari proses pilpres kemarin, grafiknya itu menaik. Isu ini selalu dinaikin,” kata Ronny kepada wartawan, Senin.

Ronny menganalisa sejak tahun 2023 silam hingga April 2024.

"Oktober 2023, ketika ada putusan MK. Kemudian ada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Berikutnya November 2023, ketika ada dugaan kriminalisasi terhadap Butet, Aiman, dan beberapa aktivis. Kemudian bulan Desember, ketika masa kampanye," ucap dia.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya