Budisatrio Gerindra: Pengesahan UU Perubahan KSDAHE Tonggak Menuju Tercapainya 3 Pilar Konservasi

Pembaharuan undang-undang KSDAHE sangat dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan sumber daya alam hayati.

oleh Tim News diperbarui 10 Jul 2024, 21:07 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 21:04 WIB
DPR
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa 9 Juli 2024 secara resmi mengesahkan Rencana Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi Undang Undang Perubahan terhadap UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono menyebut pengesahan tersebut sebagai hari bersejarah karena UU ini sangat krusial untuk upaya pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia di masa depan.

“Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi; yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari. Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan.” tegasnya, dikutip Kamis (10/7/2024).

Pembaharuan undang-undang KSDAHE tersebut, lanjut Budisatrio, sangat dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang strategis dan prioritas. Sementara UU No.5 tahun 1990 yang selama ini menjadi landasan hukum KSDAHE telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun.

“Kekayaan Sumber Daya Alam Hayati kita menyangkut dengan ketahanan nasional, harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan. Sementara UU No.5 tahun 1990 yang menjadi landasan hukum kita telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun," kata dia.

"Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi.” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UU Perubahan KSDAHE Berikan Kepastian Hukum

Penguatan dan peningkatan pelaksanaan konservasi sebagai substansi perubahan Undang-Undang tersebut kemudian dijelaskan Budisatrio dalam empat poin utama, mulai dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat, penegakan hukum, sampai kepada pendanaan konservasi.

“Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kedua, UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi.” urainya

“Ketiga, UU Perubahan ini juga memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan. Dan terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan.” lanjut politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, Budisatrio juga menjelaskan di dalam UU KSDAHE terbaru ini juga melakukan beberapa penyesuaian norma dan frasa dalam penyelenggaraan konservasi. Di antaranya penggantian norma/frasa Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu terdapat pula penggantian norma/frasa Ekosistem di Luar Kawasan Konservasi menjadi Areal Preservasi.

“Nanti secara teknis hukumnya, undang-undang ini mendelegasikan pembentukan sepuluh Peraturan Turunan sebagai aturan pelaksana,” terang politisi Partai Gerindra tersebut

 


Perubahan UU KSDAHE Telah Lewati Proses Komprehensif

Dari sisi proses pembentukan undang-undang sendiri, Budisatrio menekankan bahwa Perubahan UU KSDAHE telah melewati proses yang sangat lengkap dan komprehensif.

“RUU KSDAHE ini mengalami proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari masa persidangan ke-2 tahun 2022 sampai disahkan kemarin (9/7/2024), mengalami perpanjangan selama lima masa persidangan. Kita melibatkan pemangku kepentingan terkait, FGD (Focus Group Discussion) dengan beberapa perguruan tinggi, RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan para pakar serta kalangan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap konservasi. Ini kita lakukan agar undang-undang yang kita hasilkan benar-benar bisa menjawab permasalahan yang terjadi.” tuturnya.

Sebagai Ketua Panja, Budisatrio juga menyampaikan ucapan terimakasih atas semua pihak yang telah bekerja sama dalam pembentukan dan pengesahan Undang Undang KSDAHE terbaru.

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak, baik dari pimpinan dan rekan-rekan kerja di DPR, mitra kerja kami kementerian-kementerian terkait, semua staf yang telah berjuang, serta semua pihak yang membantu kelancaran proses RUU KSDAHE ini.” ucapnya.

“Semoga UU perubahan ini mampu menjawab tantangan zaman saat ini dan ke depan, sehingga mampu menjadikan Indonesia negara yang digdaya dalam menjaga keberlanjutan dan keseimbangan sumber daya alam hayati. Lestari hingga anak cucu kita nanti.” tutup Budisatrio Djiwandono.

infografis bencana alam 2016
Rawan Bencana di Pulau Jawa
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya